Capaian UCJ Trenggalek Baru 20,71 Persen, Disperinaker: 36.484 Pekerja Belum Terlindungi
Pemkab Trenggalek menargetkan perlindungan Jamsostek 30,71 persen pekerja rentan, tetapi saat ini baru mencapai 20,71 persen.
13 Aug 2026 • 12:00 WIB
Disperinaker Trenggalek petakan perlindungan untuk pekerja rentan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Capaian UCJ baru 20,71 persen.
- Masih ada 36.484 pekerja belum terlindungi.
- Guru madin dan pesantren jadi sasaran perluasan.
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek masih kekurangan 36.484 pekerja untuk mencapai target perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan saat ini capaian perlindungan pekerja rentan sosial dan keagamaan melalui BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 20,71 persen.
Sementara berdasarkan indikator kinerja utama daerah, Pemkab Trenggalek menargetkan capaian sebesar 30,71 persen.
Advertisement
“Capaiannya masih 20,71 persen atau masih kekurangan 36.484 pekerja yang belum terlindungi,” ujar Christina, Rabu (12/8/2026).
Kondisi tersebut membuat Pemkab Trenggalek mencari strategi lain untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya melalui kerja sama lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pekerja sosial keagamaan serta pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Trenggalek.
Kerja sama tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Hari ini itu adalah upaya Pemkab Trenggalek untuk membangun kerja sama lintas perangkat daerah, pemangku kepentingan di dalam upaya mencapai UCJ atau Universal Coverage Jamsostek,” kata Christina.
Menurut Christina, pencapaian UCJ tidak hanya berkaitan dengan penghargaan atau predikat daerah. Pemkab Trenggalek menyiapkan sejumlah strategi dengan memperkuat empat pilar, yakni pemerintah kabupaten, perusahaan, UMKM, dan pemerintah desa.
“Yang diintervensi itu antara lain adalah komitmen pemerintah kabupaten, kemudian perusahaan, kemudian UMKM dan komitmen pemerintah desa. Empat pilar inilah yang akan kita dorong agar mencapai UCJ,” katanya.
Pemkab Trenggalek juga tengah menggodok regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai salah satu bentuk komitmen memperluas perlindungan ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut juga diarahkan kepada pekerja sosial keagamaan, termasuk guru yayasan dan pengasuh pondok pesantren.
“Diharapkan lintas OPD, lintas pemangku kepentingan termasuk bagaimana Kemenag mendorong pondok pesantren yang mempunyai guru-guru yayasan, pengasuh pondok pesantren itu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, Baznas diharapkan dapat membantu pembiayaan perlindungan bagi guru dan penghafal Alquran, terutama masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4.
Sementara dari sektor pemerintah daerah, pekerja rentan dan petani tembakau menjadi sasaran perlindungan.
“Pekerja rentan, petani tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk penggunaan dana DBH,” jelas Christina.
Ia mengatakan kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran mencakup masyarakat desil 1 hingga 4, termasuk penyandang disabilitas.
Pemkab Trenggalek juga mendorong keterlibatan ASN dalam memperluas perlindungan tersebut. ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek sendiri telah mendapatkan perlindungan melalui PT Taspen.
Namun, ASN diharapkan turut membantu pekerja rentan dari lingkungan keluarga maupun orang terdekat.
“Kalau ASN sudah dilindungi melalui PT Taspen. Tetapi kemudian kita meminta ASN untuk berkontribusi kepada perlindungan bagi mungkin orang tuanya, adiknya, pembantunya,” katanya.
Skema yang didorong yakni satu ASN membantu mendaftarkan sekaligus membiayai satu pekerja rentan dari keluarga atau lingkungan terdekat.
“Siapa saja orang-orang terdekat di ASN itu yang dinyatakan sebagai pekerja rentan kemudian mereka diminta untuk berkontribusi mendaftarkan dan membiayai dari keluarga terdekatnya satu ASN satu pekerja rentan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Trenggalek, Agus Prayitno, menyambut baik upaya perluasan perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
Menurutnya, Kemenag akan mendorong pekerja di sektor pendidikan nonformal, khususnya madrasah diniyah (madin) dan pondok pesantren, untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari Kementerian Agama kan banyak pekerja kami yang di non formal, khususnya di madin, di pondok pesantren dan juga teman-teman yang PPPK. Insyaallah itu semua sudah ter-cover di situ. Hanya ustaz-ustaz kita yang di madin itu yang kemarin kami masih kita dorong untuk masuk jaminan ketenagakerjaan ini,” kata Agus.
Ia menilai perlindungan tersebut penting untuk memberikan jaminan kepada tenaga pendidik ketika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
“Memang ini sangat penting sekali untuk menjaga tenaga kerja kita ketika ada suatu dalam tugas ada kecelakaan,” ujarnya.
Agus mengatakan seluruh PPPK di lingkungan Kemenag telah terdaftar dalam program tersebut. Sementara kepesertaan tenaga madin dan pondok pesantren masih terus didorong.
“Untuk persentase kalau PPPK 100% masuk. Untuk madin dan pondok pesantren ini memang sangat masif-masif yang mendaftar 40% dari tenaga kerja kita,” katanya.
Menurut Agus, kondisi ekonomi tenaga pengajar madin menjadi salah satu tantangan dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Memang kita tidak bisa memaksakan kan madin, ustaz-ustazah kita kan ya dalam tanda kutip bayaran belum ada. Maka kita hanya memberikan, mensosialisasikan untuk bisa masuk ke BPJS Ketenagakerjaan itu untuk perlindungan ustaz-ustazah kita ini,” jelasnya.
Di Kabupaten Trenggalek tercatat terdapat 430 madin dan 76 pondok pesantren. Kemenag berharap seluruh tenaga pendidik di lembaga tersebut ke depan dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan di Trenggalek Tingkatkan Kualitas UMKM Lokal
Dapur MBG Trenggalek Terpetakan di Lahan Dilindungi, Jumlahnya Belum Jelas
19 Perumahan Serahkan PSU, Pemkab Trenggalek Kini Kebagian Beban Pemeliharaan
Jadwal Lomba dan Acara HUT Indonesia Ke-81 di Kecamatan Bendungan, Banyak Acara Seru
Ekonomi Hancur, 5 Perkera Cerai di Trenggalek Karena Judi Online