Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Caleg Kampanye di Trenggalek Ngawur, Bawaslu Jarang Kantongi Surat Tembusan

Calon legislatif (caleg) di Trenggalek tampaknya enggan membuat surat tembusan kampanye. Hal itu diungkapkan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Dalam tahapan kampanye pemilu sejak 28 November 2023, bawaslu baru terima satu kali tembusan.Bawaslu Trenggalek tak pendek akal. Mereka melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Mulai dari pengawas pemilu kecamatan, pengawas pemilu desa, polisi, hingga mendatangi partai politik.Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, menerangkan banyak partai dan caleg yang belum paham kalau kampanye harus ada surat tembusan ke bawaslu. Dengan kondisi demikian, ia kesulitan dalam melakukan pencegahan dan pengawasan."Banyak yang melakukan kegiatan kampanye, namun pemberitahuannya terlambat. Misalnya, kepolisian sudah, bawaslu belum, bahkan tidak ditembusi. Kesulitan kalau tidak menerima surat tembusan untuk pengawasan," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Farid menjelaskan, format dalam surat tembusan itu sesuai dengan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023. Dalam perbawaslu itu berisi hari, tanggal, tema, dan siapa yang hadir dalam kampanye. Kata Farid, hal itu sebagai langkah pencegahan."Tembusan itu sebagai bentuk pencegahan, misalnya tempatnya di rumah kepala desa atau balai desa. Jelas kalau ada surat tembusan itu kami bisa memberikan pengetahuan bawah di tempat itu tidak boleh dilakukan kegiatan kampanye," tegasnya.Farid mengatakan, untuk mempermudahkan aktivitas kampanye tersebut, pihaknya dibekali dengan aplikasi Sistem Pengawasan Kampanye (Siswaskam) hasil dari konsolidasi nasional. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi."Kalau pemetaan kerawanan di 14 kecamatan tahapan kampanye ini masih kami lakukan penyisiran. Selain itu, melakukan inventarisasi informasi dengan melihat, mendengar dan koordinasi dengan stakeholder," tandasnya.