- Mengelola limbah, terutama yang mengandung zat kimia atau racun berbahaya agar ketika dibuang tidak mencemari sekitarnya.
- Mengelola cairan limbah, baik industri maupun domestik agar dapat digunakan kembali.
- Melindungi ekosistem dan makhluk hidup yang tinggal di sungai atau saluran pembuangan lainnya.
Bekas Tambak Udang di Munjungan Jadi Sarang Nyamuk, Warga Resah
Kabar Trenggalek - Warga Kecamatan Munjungan, Trenggalek diresahkan oleh kehadiran tambak udang yang mangkrak. Genangan air di dalam kolam tambak udang yang mangkrak itu menjadi sarang nyamuk dan mengancam kesehatan warga Munjungan, Senin (01/11/2021).Tambak udang mangkrak yang berdiri di tanah pinjam pakai ditinggal begitu saja oleh pengelolanya. Sehingga, tambak udang itu menjadi bibit nyamuk aedes aegypti yang sewaktu-waktu menggigit warga dan bisa mengakibatkan demam berdarah.Hanung Kurniawan, anggota Perhimpunan Sumbreng Raya, mengatakan ada indikasi bahwa tambak tidak membawa keuntungan, sehingga ditinggalkan begitu saja oleh pengelolanya."Kemungkinan tidak untung dan ditinggal begitu saja oleh pengelolanya. Lokasi tambak yang kosong itu jalan masuk menuju Pantai Blado, Kecamatan Munjungan, Trenggalek," jelasnya saat dikonfirmasi.Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Kritik Izin Usaha Pertambangan Emas PT SMN Banyak Manipulasi DataMenurut Hanung, kekosongan kolam bekas tambak udang itu mengakibatkan sarang nyamuk, sehingga meresahkan warga sekitar tambak. Kekosongan kolam tambak itu terjadi pada hampir semua kolam."Ini kalau tidak ada tindak lanjutnya, tentu akan bisa mengancam kesehatan masyarakat, karena jelas genangan air didalam kolam menjadi sarang nyamuk," tegas Hanung.Hanung menjelaskan, ia bersama masyarakat Munjungan yang tergabung dalam Perhimpunan Sumbreng Raya sudah melalukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. Termasuk pihak Kecamatan Munjungan dan asosiasi tambak untuk menyusun kesepakatan yang di antaranya harus ada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).Baca juga: Aliansi Rakyat Trenggalek Sebut PT SMN Bertingkah Seperti Maling yang Ingin Mencuri Alam Trenggalek"Sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Seharusnya jika tambak tidak dipakai ya dibuang atau dibongkar biar tidak menimbulkan sarang nyamuk," harap Hanung.Menurut Mutu Institute, IPAL merupakan seperangkat struktur, teknik, dan peralatan yang dibuat untuk memproses serta mengelola limbah. Sehingga, air limbah yang sudah melalui proses IPAL bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan.[caption id="attachment_4519" align=aligncenter width=1000] Tambak udang yang mangrak ditinggal pengelolanya menjadi sarang nyamuk yang meresahkan warga Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Proses pengelolaan air limbah yang baik melalui IPAL, harus sesuai dengan standar yang berlaku. Oleh karena itu, perlu adanya tenaga Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)yang bersertifikasi.Mutu Institut menyebutkan, di Indonesia terdapat lebih dari 70% perusahaan kecil yang belum melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar. Padahal peraturan mengenai pengelolaan limbah tertulis jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut. Aturan tentang pengelolaan limbah juga tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan No. 32 Tahun 2009.Baca juga: Kerusakan Lingkungan di Kecamatan Lain Jika PT SMN Menambang Emas di KampakIPAL mempunyai manfaat untuk semua komponen yang ada di area instalasi. Selain untuk manusia dan bangunan, IPAL juga bermanfaat untuk makhluk hidup lain yang tinggal di kawasan tersebut. Beberapa manfaat dari IPAL yaitu:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow