Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Data Amburadul, 16 Ribu Warga Trenggalek Dinonaktifkan dari Jaminan Kesehatan

  • 31 Jul 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Sebanyak 16 ribu warga Trenggalek dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk periode Mei dan Juni 2025. Data dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem karena sejumlah alasan, salah satunya adalah ketidakpadanan data identitas.

    Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, dalam kegiatan sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Ada 16 ribu data yang dinonaktifkan dari PBI JKN karena tidak padan. Misalnya satu NIK digunakan oleh dua orang, orangnya sudah meninggal, atau mereka berada di luar desil 1 sampai 5, artinya dianggap mampu membayar secara mandiri,” jelas Christina.

    Selain itu, penyebab lainnya adalah warga belum melakukan perekaman biometrik, yang kini menjadi syarat wajib untuk pelayanan kesehatan berbasis JKN. Christina menjelaskan, dari 16 ribu data yang dinonaktifkan, sebanyak 1.600 orang perlu segera melakukan perekaman biometrik untuk mengaktifkan kembali layanan mereka.

    “BPJS sekarang berbasis biometrik. Jika belum rekam biometrik, atau KTP-nya belum elektronik (KTP-el), maka tidak bisa mengakses layanan. Karena itu, masyarakat diminta segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing atau di Disdukcapil,” ujarnya.

    Christina menambahkan, proses reaktivasi PBI JKN bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Masyarakat cukup mengirimkan berkas melalui layanan WhatsApp resmi dengan pengantar dari desa.

    Syarat reaktivasi antara lain: Sudah melakukan perekaman biometrik, Terdaftar sebagai salah satu dari 16 ribu yang dinonaktifkan, Memiliki surat keterangan penyakit kronis dari dokter dengan nomor register, Pengantar dari desa yang mencantumkan status desil dan bukti perekaman

    “Jika kondisinya sakit dan tidak bisa datang, bisa menghubungi petugas Disdukcapil agar mendapat pelayanan perekaman biometrik di rumah atau rumah sakit,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menegaskan pentingnya pemutakhiran dan validasi data sosial untuk memastikan tidak ada warga miskin yang tertinggal dalam menerima bantuan.

    “Kita akan lakukan pendataan. Jangan sampai ada masyarakat kita yang tertinggal. Ikuti dengan baik agar informasi sampai ke bawah dan bisa bermanfaat,” kata Syah.

    Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini digunakan sebagai dasar baru untuk menyalurkan bantuan sosial, menggantikan sistem sebelumnya seperti DTKS. DTSEN merupakan integrasi dari berbagai sumber data seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE.

    DTSEN mengklasifikasikan penduduk berdasarkan desil 1 sampai 10, sesuai kedalaman sosial ekonomi, berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025.

    “DTSEN berisi seluruh penduduk yang memiliki NIK yang terekam. Berbeda dengan DTKS yang hanya berdasarkan usulan desa atau Dinsos,” ujar Christina.

    Melalui pemeringkatan desil ini, pemerintah dapat menyesuaikan bantuan sosial dari APBN, APBD, maupun APBDes secara lebih akurat. 

    Pemutakhiran data tetap memungkinkan melalui musyawarah desa (Musdes), termasuk mekanisme usul-sanggah jika terjadi kesalahan, seperti inclusion error atau exclusion error.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Zamz