Bawaslu Tegaskan Anggota DPRD Trenggalek Harus Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Kewajiban ini berlaku karena mereka termasuk pejabat negara yang menerima fasilitas negara.Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa aturan mengenai cuti tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 202...
30 Sep 2024 • 08:03 WIB
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin - Foto: Zam (Kabar Trenggalek)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Kewajiban ini berlaku karena mereka termasuk pejabat negara yang menerima fasilitas negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa aturan mengenai cuti tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
"Aturan sudah sangat jelas, tertuang dalam Bab 6 PKPU yang mengatur kampanye oleh pejabat negara maupun pejabat daerah," ujar Rusman.
Advertisement
Rusman menegaskan, ketika seorang pejabat negara mengambil cuti untuk berkampanye, mereka dilarang keras menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah.
"Pejabat negara dan daerah boleh mengikuti kampanye setelah mendapatkan izin cuti, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Ia memberikan contoh bahwa anggota DPRD Trenggalek yang bergabung dalam tim pemenangan atau berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan memastikan tidak memanfaatkan fasilitas negara.
"Proses cuti tersebut hanya berlaku selama mereka mengikuti kampanye, dengan izin cuti yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," tambah Rusman.
Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa jika kegiatan kampanye dilakukan pada hari libur, anggota DPRD tidak perlu mengajukan izin cuti. Informasi terkait aturan ini telah disampaikan kepada pasangan calon, partai pengusung, dan tim kampanye untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tiba-tiba Sinyal Hilang, Mahasiswa-Jurnalis Kecam Pemblokiran Akses Internet saat Demo Trenggalek
Caleg Trenggalek Berguguran, KPU Catat 142 Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pilkada 2024 Sisa 16 M
Dana Kampanye Ipin-Syah Hanya dari Sumber Pribadi, Tanpa Sokongan Partai
Tidak Murah, Penyusunan Satu Perda di Trenggalek Butuh Anggaran Rp50 Juta