Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bawaslu Tegaskan Anggota DPRD Trenggalek Harus Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024

Arena Parfum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024. Kewajiban ini berlaku karena mereka termasuk pejabat negara yang menerima fasilitas negara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa aturan mengenai cuti tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

"Aturan sudah sangat jelas, tertuang dalam Bab 6 PKPU yang mengatur kampanye oleh pejabat negara maupun pejabat daerah," ujar Rusman.

Rusman menegaskan, ketika seorang pejabat negara mengambil cuti untuk berkampanye, mereka dilarang keras menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas atau fasilitas lain yang disediakan oleh pemerintah.

"Pejabat negara dan daerah boleh mengikuti kampanye setelah mendapatkan izin cuti, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun," lanjutnya.

Ia memberikan contoh bahwa anggota DPRD Trenggalek yang bergabung dalam tim pemenangan atau berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan memastikan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Proses cuti tersebut hanya berlaku selama mereka mengikuti kampanye, dengan izin cuti yang ditembuskan ke Bawaslu dan KPU," tambah Rusman.

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa jika kegiatan kampanye dilakukan pada hari libur, anggota DPRD tidak perlu mengajukan izin cuti. Informasi terkait aturan ini telah disampaikan kepada pasangan calon, partai pengusung, dan tim kampanye untuk memastikan pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan.

Editor:Bayu S.
Kopi Jimat