Kabar Trenggalek - Tak kenal kapok usai keluar penjara dua kali, warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Trenggalek terancam masuk penjara ketiga kalinya, Kamis (18/08/2022).Pasalnya, warga berinisial BF terancam masuk penjara ketiga kalinya itu usai melancarkan aksi bejatnya dengan mencuri motor dan menjambret.Dengan demikian, BF terancam dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.Tersangka BF dktangkap anggota Polres Trenggalek setelah melakukan penyelidikan mendalam hingga pelaku mengarah kepada BF.Dalam penangkapan BF di Kecamatan Durenan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, HP, tas, jaket, dan sejumlah barang lainnya.Alith Alarino, Kapolres Trenggalek dalam konferensi pers BF melancarkan aksi kejahatan dua kali yang pertama di Desa Salamrejo dengan mencuri motor scoopy (11/08/202).Kemudian selang satu hari (13/08/2022), tersangka BF melakukan tindak kejahatan dengan cara menjambret warga di Desa Sambirejo dan berhasil membawa lari handphone, uang dan surat-suratan.“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada. Pastikan kunci kendaraan tercabut dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman,” imbau Alith.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow