Dugaan kepala desa di salah satu Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek tak netral menemui babak akhir. Bawaslu Trenggalek mengungkapkan langkah yang sudah diambil pasca menerima laporan.
Pengakuan Bawaslu Trenggalek, dalam menyikapi laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu sudah lengkap secara formil dan materil. Sehingga, dilakukan register dan kajian dengan sentra gakkumdu.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi menerangkan kronologi penanganan kasus tersebut. Mulai dari laporan yang diregister, melayangkan surat undangan kepada para pihak seperti pelapor, saksi, dan terlapor. Namun, undangan itu tak dihadiri sama sekali oleh para pihak.
"Perkembangan laporan yang masuk dugaan pidana pemilu di Desa Kayen, Karangan, sudah kami register, dari register ini kami menyampaikan undangan kepada para pihak, dan undangan sudah diterima," terang Farid saat ditemui sejumlah awak media.
Farid mengatakan, selama dua kali melayangkan surat, para pihak tidak menghadiri. Sehingga Bawaslu Trenggalek tidak bisa melakukan penggalian informasi untuk selanjutnya diserahkan kepada Polisi untuk langkah hukum selanjutnya.
"Maka, penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan polisi. Keputusan itu juga sudah melalui pembahasan pleno dan kajian gakkumdu," tegasnya.
Tambahnya, menurut informasi secara lisan, pelapor mengungkapkan memang tidak hadir. Namun, sesuai regulasi, Bawaslu Trenggalek sudah mengantongi surat tertulis dan tanda tangan terima oleh pelapor.
"Karena proses untuk membuktikan laporannya ini adalah hak pelapor untuk membuktikan dengan barang bukti yang ada," ujarnya.