Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Anggota Koperasi Madani Trenggalek Tempuh Jalur Hukum, Dua Aset Akan Disegel

  • 02 Aug 2025 21:12 WIB
  • Google News

    KBRT – Anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani sepakat menempuh jalur hukum terhadap pengurus koperasi atas dugaan penggelapan dan pencucian uang. Keputusan ini disepakati dalam konsolidasi anggota yang digelar di halaman kantor KSPPS Madani, Sabtu (02/08/2025).

    Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustagfirin, menyatakan bahwa pihaknya bersama anggota tengah menyiapkan berkas laporan pidana dan perdata terhadap pengurus koperasi.

    “Kita segera mungkin melakukan upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pengurus yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Mustagfirin.

    Lima poin kesepakatan yang diambil anggota yaitu: melaporkan pengurus ke polisi, mendata identitas anggota dan membuat surat kuasa, menyatakan bahwa laporan ditujukan kepada pengurus bukan institusi koperasi, melakukan penyegelan aset, dan penyelesaian dilakukan melalui Tim TMT.

    Mustagfirin mengungkap bahwa dua aset milik KSPPS Madani berupa tanah dan bangunan senilai Rp10 miliar akan disegel oleh anggota sebagai bentuk pengamanan selama proses hukum berjalan.

    “Anggota akan memasang plakat di aset yang menjadi objek sengketa sebagai penanda bahwa aset tersebut masih dalam proses hukum antara anggota dan pengurus,” jelasnya.

    Langkah hukum ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Trenggalek. Kuasa hukum anggota, Irfan Firdianto, mengatakan pihaknya meminta anggota menginventarisasi aset koperasi sebagai jaminan dalam proses perdata.

    “Untuk langkah perdata kami akan meminta anggota menginventarisir aset KSPPS Madani, karena itu penting agar anggota sebagai penggugat bisa mendapatkan haknya,” ujar Irfan.

    Irfan juga menyarankan agar anggota segera mengajukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) guna mengganti pengurus dan melanjutkan proses pemulihan koperasi.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus koperasi madani trenggalek belum memberikan komentar.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri