Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Nasional

Presiden Terbitkan Peraturan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Reporter: Wahyu AO
Jumat, 29 Juli 2022, 07:00:29
Ilustrasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Ilustrasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak/Foto: Pixabay


Kabar Trenggalek – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.

Dalam pertimbangan peraturan ini, disebutkan bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Tak hanya itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, tulis Perpres nomor 101 tahun 2022.

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

“Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3 Perpres nomor 101 tahun 2022.

Tujuan yang ingin dicapai dari Perpres nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak adalah:

a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

“Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”, bunyi Pasal 5 ayat 1

Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

“Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi Pasal 8, Perpres nomor 101 tahun 2022.

Perpres Nomor 101 Tahun 2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022. Dokumen Perpres ini bisa diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Tags: Kekerasan SeksualKekerasan terhadap AnakKekerasan terhadap Perempuan
dibagikan1TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
Sosial

Mas Ipin Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

11:30 am 6 Agustus

Kabar Trenggalek - Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) harus benar-benar dibuktikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Hal itu sebagai upaya...

Baca selanjutnya
Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang diterima Wakil Bupati
Mata Rakyat

Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Trenggalek Perlu Digencarkan

7:00 pm 27 Juli

Kabar Trenggalek - Kabupaten Trenggalek kembali meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya. Meski demikian, pencegahan kekerasan seksual...

Baca selanjutnya
MSAT, pelaku kekerasan seksual terhadap para santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Mata Rakyat

Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Seksual oleh MSAT hingga Ditangkap Polisi

8:50 am 12 Juli

Kabar Trenggalek - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi sudah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sejak Kamis...

Baca selanjutnya
Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim Menolak
Mata Rakyat

MSAT Terpaksa Menyerahkan Diri, Inilah Sederet Fakta Upaya Penangkapannya

9:31 am 8 Juli

Kabar Trenggalek - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengumumkan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO), Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias...

Baca selanjutnya
Pondok Pesantren Shiddqiyyah Jombang
Mata Rakyat

Tindak Tegas! Kemenag Resmi Cabut Izin Pondok Mas Bechi Pencabul Santriwati

9:45 pm 7 Juli

Kabar Trenggalek - Kementerian Agama (Kemenag) tindak tegas Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang menjadi saksi pencabulan...

Baca selanjutnya
Suasana di depan pondok pesantren Shiddqiyyah Jombang
Mata Rakyat

MSAT Belum Ditangkap, Aparat Gabungan Polda Jatim Duduki Ponpes Shiddiqiyyah Hingga Malam

8:50 pm 7 Juli

Kabar Trenggalek - Proses penangkapan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), Daftar Pencarian Orang (DPO) terus berlanjut hingga malam hari, Kamis...

Baca selanjutnya

Trending Hari Ini

Herwan Iis Sugiarto alias Wanto, perawat ODGJ di Trenggalek
Feature

Sering Pindah Tempat, Aksi Sukarela Wanto Merawat ODGJ di Trenggalek

07/08/2022

Kabar Trenggalek - Aksi sosial warga Trenggalek satu ini patut diacungi jempol. Sebab, dengan segala keterbatasan ekonomi yang ada, Herwan...

Baca selanjutnya
Mobil terbakar di Kecamatan Kampak

Kronologi Mobil Terbakar di Kecamatan Kampak

06/08/2022
Poster Yeni Inka, Joko Tingkir Ngombe Dawet

Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Berikut Lirik Lagu Lengkap dan Pengarangnya

13/07/2022
Cara mendapatkan uang dari YouTube Shorts

Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

05/02/2022
Kemenangan Indonesia naik ke semifinal Piala AFF U16 2022

Indonesia Naik ke Semifinal Piala AFF U16 2022 Setelah Kalahkan Vietnam 2-1

07/08/2022
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist