Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 sebanyak 27 hari. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur, yang diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (@kemenpanrb) pada 14 Oktober 2024.
Dalam unggahan tersebut, terlihat tiga menteri yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yaitu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Penandatanganan SKB ini dilakukan di Jakarta pada 14 Oktober 2024.
Daftar Isi [Show]
Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berjumlah 27 hari. Rinciannya, 17 hari merupakan libur nasional, dan 10 hari merupakan cuti bersama.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 berdasarkan SKB yang dirilis Kementerian PANRB:
Hari Libur Nasional 2025
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret - 1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 H
- 13 Mei: Hari Raya Waisak
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Kebijakan Cuti Bersama untuk ASN
Terkait pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan sepenuhnya berada di tangan Presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN. Dengan demikian, pengaturan cuti bersama ASN akan disesuaikan dengan arahan presiden, dan pelaksanaannya dapat mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.
Keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang dapat merencanakan kegiatan liburan lebih awal di tahun 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya libur dan cuti bersama ini, dapat tercipta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta meningkatkan produktivitas kerja setelah liburan.