Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Sabtu, 28 Januari, 2023
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Dapat Penghargaan Perlindungan Anak, Trenggalek Masih Punya PR Cegah Kekerasan Seksual

Wahyu AO
16:08 15 Okt 2021
A A
Balas
Dapat Penghargaan Perlindungan Anak, Trenggalek Masih Punya PR Cegah Kekerasan Seksual

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, (kiri) saat menerima penghargaan Anugrah Prahita Ekapraya kategori Utama dari KemenPPPA/Foto: Dokpim Pemkab Trenggalek.

Kabar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mendapatkan penghargaan Anugrah Prahita Ekapraya (APE) Kategori Utama, atas komitmennya dalam pengarusutamaan gender. Meski demikian, Pemkab Trenggalek masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mencegah kasus kekerasan seksual, Jumat (15/10/2021).

Dilansir Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Dokpim Pemkab) Trenggalek, APE merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Penghargaan APE diberikan berdasarkan penilaian telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.

Penghargaan yang didapatkan Kabupaten Trenggalek tentu perlu dibarengi dengan komitmen dalam pencegahan kasus kekerasan seksual. Mengingat, sebelumnya (24/09/2021) ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustad (SMT) di Trenggalek kepada 34 santriwati. Kasus itu baru terungkap setelah tiga tahun SMT melakukan tindakan bejatnya.

RekomendasiUntukmu

Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

Waktu Terbuang karena Bermain HP? Orang Tua Harus Bisa Mencegah Kecanduan HP pada Anak

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Agus Trianta, advokat yang menjadi pendamping hukum korban, menjelaskan kelanjutan advokasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan SMT kepada 34 santriwati itu. Ia mengatakan, saat ini korban mendapatkan penanganan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Trenggalek. Sedangkan penanganan perkara sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

“Sementara kemarin anak-anak [korban] dimintai keterangan tertulis. Penanganan psikologi anak oleh Dinsos. Penanganan perkara oleh Yudikatif [PN Trenggalek],” ujar Agus.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos PPPA Trenggalek, Kristina, membenarkan hal tersebut. Kristina mengatakan, pihaknya sedang memberi dukungan psikologi awal kepada para korban.

“Ini pada tahap pemberian dukungan psikologi awal [kepada para korban] oleh psikolog klinis,” ujar Kristina.

Baca juga: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dilakukan Bersama-Sama

Kristina menjelaskan, pihaknya mengupayakan komitmen pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Trenggalek melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Raperda KLA itu juga membangun sistem perlindungan anak termasuk di sisi pencegahan. Tapi, pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media massa punya kewajiban berperan [dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual],” terang Kristina.

Aktivis perempuan memandang kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Hal itu disampaikan oleh Tsamrotul Ayu Masruroh, aktivis Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres). Ayu mengatakan, ketika ada satu kasus yang terungkap ke permukaan (publik) sebenarnya ada banyak kasus lain yang tidak terungkap.

“Kasus kekerasan seksual yang menimpa 34 santri dengan pelaku ustad di pesantren Trenggalek adalah salah satu kasus kekerasan seksual yang terungkap dan aparat hukum berhasil menangkap pelaku tersebut. Selebihnya, masih banyak kasus kekerasan seksual di pesantren yang tak terungkap bahkan ditutup rapat-rapat oleh pihak pesantren itu sendiri,” jelas Ayu.

Menurut Ayu, komitmen Pemkab Trenggalek dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual bisa terlihat jika ada transparansi data penanganan kasus kekerasan seksual. Data itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk menilai bahwa Pemkab Trenggalek serius menangani kasus kekerasan seksual.

“Transparansi data kasus kekerasan seksual itu sangat penting di berbagai daerah. Supaya [masyarakat] bisa meningkatkan kewaspadaan dan sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual itu ada,” kata Ayu.

“Dan menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual itu tidak bisa dilakukan sendirian, menciptakan ruang aman harus diperjuangkan bersama. Membuka data kasus kekerasan seksual itu bukan aib, justru itu langkah baik dan patut diapresiasi bersama,” tambahnya.

Dian Meiningtias, Aktivis Perempuan Trenggalek, juga menegaskan pentingnya transparansi data penanganan kasus kekerasan seksual.

“Transparansi angka atas data kasus kekerasan seksual sangat penting sebagai bahan kajian sejauh mana gerak, juga komitmen [Pemkab Trenggalek] dalam mencegah serta menangani kasus terkait. Sehingga dapat diperoleh kurva gerak dari waktu ke waktu yang mengindikasi seberapa tingkat kesadaran dan penanganan,” jelas Dian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kristina, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos PPPA Trenggalek, belum memberi jawaban terkait transparansi data penaganan kasus kekerasan seksual.

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Tags: AnakKekerasan SeksualPerempuan
dibagikan41TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • PMII Trenggalek Kritik Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah: Berhenti Berikan Janji Palsu 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diterjang Hujan, Rumah Warga Trenggalek Roboh

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • GMNI Trenggalek Kutuk Keras Pelayanan Buruk Rumah Sakit Daerah Trenggalek 

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In