Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Dapat Penghargaan Perlindungan Anak, Trenggalek Masih Punya PR Cegah Kekerasan Seksual

Reporter: Wahyu AO
Editor: Wahyu AO
Jumat, 15 Oktober 2021, 16:08:14
di Hukum
Dapat Penghargaan Perlindungan Anak, Trenggalek Masih Punya PR Cegah Kekerasan Seksual

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, (kiri) saat menerima penghargaan Anugrah Prahita Ekapraya kategori Utama dari KemenPPPA/Foto: Dokpim Pemkab Trenggalek.

Kabar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mendapatkan penghargaan Anugrah Prahita Ekapraya (APE) Kategori Utama, atas komitmennya dalam pengarusutamaan gender. Meski demikian, Pemkab Trenggalek masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mencegah kasus kekerasan seksual, Jumat (15/10/2021).

Dilansir Dokumentasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Dokpim Pemkab) Trenggalek, APE merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Penghargaan APE diberikan berdasarkan penilaian telah berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak.

Penghargaan yang didapatkan Kabupaten Trenggalek tentu perlu dibarengi dengan komitmen dalam pencegahan kasus kekerasan seksual. Mengingat, sebelumnya (24/09/2021) ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ustad (SMT) di Trenggalek kepada 34 santriwati. Kasus itu baru terungkap setelah tiga tahun SMT melakukan tindakan bejatnya.

Baca juga: Tiga Tahun Cabuli 34 Santriwati, Ustadz di Trenggalek Ditangkap Polisi

Orang lainjuga membaca:

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

Selama 2 Tahun Kasus Kekerasan pada Anak di Trenggalek Tinggi, Ini Solusi Pemkab 

Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati

Target Turunkan Stunting di Trenggalek, Begini Caranya

Agus Trianta, advokat yang menjadi pendamping hukum korban, menjelaskan kelanjutan advokasi kasus kekerasan seksual yang dilakukan SMT kepada 34 santriwati itu. Ia mengatakan, saat ini korban mendapatkan penanganan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) PPPA Trenggalek. Sedangkan penanganan perkara sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.

“Sementara kemarin anak-anak [korban] dimintai keterangan tertulis. Penanganan psikologi anak oleh Dinsos. Penanganan perkara oleh Yudikatif [PN Trenggalek],” ujar Agus.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos PPPA Trenggalek, Kristina, membenarkan hal tersebut. Kristina mengatakan, pihaknya sedang memberi dukungan psikologi awal kepada para korban.

“Ini pada tahap pemberian dukungan psikologi awal [kepada para korban] oleh psikolog klinis,” ujar Kristina.

Baca juga: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Harus Dilakukan Bersama-Sama

Kristina menjelaskan, pihaknya mengupayakan komitmen pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Trenggalek melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Raperda KLA itu juga membangun sistem perlindungan anak termasuk di sisi pencegahan. Tapi, pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media massa punya kewajiban berperan [dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual],” terang Kristina.

Aktivis perempuan memandang kasus kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Hal itu disampaikan oleh Tsamrotul Ayu Masruroh, aktivis Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (ForMujeres). Ayu mengatakan, ketika ada satu kasus yang terungkap ke permukaan (publik) sebenarnya ada banyak kasus lain yang tidak terungkap.

“Kasus kekerasan seksual yang menimpa 34 santri dengan pelaku ustad di pesantren Trenggalek adalah salah satu kasus kekerasan seksual yang terungkap dan aparat hukum berhasil menangkap pelaku tersebut. Selebihnya, masih banyak kasus kekerasan seksual di pesantren yang tak terungkap bahkan ditutup rapat-rapat oleh pihak pesantren itu sendiri,” jelas Ayu.

Menurut Ayu, komitmen Pemkab Trenggalek dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual bisa terlihat jika ada transparansi data penanganan kasus kekerasan seksual. Data itu bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk menilai bahwa Pemkab Trenggalek serius menangani kasus kekerasan seksual.

“Transparansi data kasus kekerasan seksual itu sangat penting di berbagai daerah. Supaya [masyarakat] bisa meningkatkan kewaspadaan dan sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan seksual itu ada,” kata Ayu.

“Dan menciptakan ruang aman bebas dari kekerasan seksual itu tidak bisa dilakukan sendirian, menciptakan ruang aman harus diperjuangkan bersama. Membuka data kasus kekerasan seksual itu bukan aib, justru itu langkah baik dan patut diapresiasi bersama,” tambahnya.

Dian Meiningtias, Aktivis Perempuan Trenggalek, juga menegaskan pentingnya transparansi data penanganan kasus kekerasan seksual.

“Transparansi angka atas data kasus kekerasan seksual sangat penting sebagai bahan kajian sejauh mana gerak, juga komitmen [Pemkab Trenggalek] dalam mencegah serta menangani kasus terkait. Sehingga dapat diperoleh kurva gerak dari waktu ke waktu yang mengindikasi seberapa tingkat kesadaran dan penanganan,” jelas Dian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kristina, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinsos PPPA Trenggalek, belum memberi jawaban terkait transparansi data penaganan kasus kekerasan seksual.

Tags: AnakKekerasan SeksualPerempuan
dibagikan41TweetSendScan
Artikel Sebelumnya

Keindahan Wisata Pantai Kebo Trenggalek, Rekomendasi Liburan Saat Covid-19 Mereda

Artikel Selanjutnya

Sabtu 16 Oktober 2021, PLN Trenggalek Memadamkan Listrik di Empat Kecamatan

Berita Lainnya

Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Anggota perguruan silat yang ditangkap Polres Trenggalek

Nekat Aniaya Beda Perguruan Silat, Warga Trenggalek Mendekam di Penjara 

12/04/2022

VIRAL HARI INI

  • Besok Sabtu, PLN Trenggalek Kembali Padamkan Listrik di Empat Desa

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek Terkini

    32 dibagikan
    dibagikan 32 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Jadwal Tayang Film di Bioskop NSC Trenggalek, Tanggal 14 – 16 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Film Horor KKN di Desa Penari Diserbu Ratusan Penonton di Bioskop NSC Trenggalek

    58 dibagikan
    dibagikan 58 Tweet 0
  • Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.