• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Rabu, 22 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Tidak Terima Surat Keputusan Pembatalan, Kades Ngulanwetan akan Gugat Bupati Trenggalek di Pengadilan

Wahyu AO Wahyu AO
18:16 8 Sep 2021
Hearing Kades Ngulan Wetan dan Komisi I DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Hearing Kades Ngulan Wetan dan Komisi I DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Kades Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek tidak terima dengan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa dari Bupati Trenggalek. Hal itu disampaikan Nurkholis, Kades Ngulanwetan saat bertemu dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Rabu (08/09).

Nurkholis meminta SK Pembatalan dari Bupati Trenggalek dicabut karena ia menilai SK itu cacat prosedur. Menurut Nurkholis, masalah pengangkatan perangkat desa itu belum masuk peradilan untuk membuktikan jika proses penjaringan perangkat desa dinilai cacat prosedur.

“Belum ada proses pengadilan kok sudah menerbitkan SK? Tinggi mana posisi Bupati dengan Hakim?” ujar Nurkholis.

Selain itu, Nurkholis akan melakukan gugatan pada pengadilan yang lebih tinggi jika polemik ini tidak kunjung selesai.

“Seharusnya birokrasi tetap berjalan, tapi sekarang tersedat. Jika terus begini, kami akan melakukan gugatan pada pengadilan lebih tinggi,” tandas Nurkholis.

RekomendasiUntukmu

Jadwal Gus Miftah Jawa Timur, Dua Hari Bakal Ngaji dan Singgah di Trenggalek 

9 Daftar Masjid di Pinggir Jalan Trenggalek, Rekomendasi Tempat Singgah Saat Mudik

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mempertanyakan kembali penilaian Nurkholis. Husni mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Nurkholis bahwa SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur.

“Kalau ngotot maladministrasi, saya minta jelaskan maladministrasi di undang-undang ini dan pasal ini. Saya minta legal memorandumnya. Tapi tidak bisa membuktikan,” ujar Husni.

Husni kembali mengingatkan, SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu ada prosedur jelasnya. Prosedur yang dimaksud Husni yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu mengatur pemerintahan daerah supaya sesuai norma dan prosedur untuk mengangkat perangkat desa. Salah satunya adalah rekomendasi dari camat. Tapi dia (Nurkholis) tidak ada rekomendasi dari Camat,” kata Husni.

Sebelumnya, Nurkholis sempat menyatakan bahwa atasan Kades Ngulanwetan bukanlah Bupati, Camat atau Gubernur, melainkan masyarakat desa.

“Kepala Desa adalah Atasannya Bupati. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu berbunyinya ‘atasan (Kades) adalah masyarakat desa bukan Bupati, bukan Camat juga bukan Gubernur’. Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, desa itu bisa dikatakan negara kecil,” ujar Nurkholis (12/08).

Merespons hal ini, Husni kembali mempertanyakan pernyataan Nurkholis.

“Kalau Bupati Trenggalek bukan atasannya dia (Nurkholis), kenapa dia minta tolong agar SK Bupati cabut SK-nya?” kata Husni.

Husni menambahkan, Komisi I DPRD Trenggalek memerintahkan Inspektorat setempat untuk mencari jalan keluarnya. Hal itu dilakukan supaya polemik ini segera menemui titik terang agar tidak berlarut-larut.

“Semoga Inspektorat bisa mencari jalan keluar, supaya roda birokrasi kembali berjalan,” imbuh Husni.

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik

Berita Terkait

Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani, Komisioner KPU Trenggalek (kanan) saat sidang KEPP DKPP/Foto: Kabar Trenggalek

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023
Mario Dandy (pelaku), anak pegawai pajak eselon 3 berkekayaan 56 M/Foto: Istimewa

Kronologi Lengkap Penganiayaan Anak Pegawai Pajak pada David, Anak Pengurus GP Ansor

11:09 23 Feb 2023
Kantor BKD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Dua ASN Trenggalek Terjerat Hukum, Pemerintah Tunggu Palu Meja Hijau 

15:13 21 Feb 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, tanam pohon di Hari Air Sedunia 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia, Sekda Edy Tanam Pohon: Upaya Pelestarian Lingkungan Trenggalek

19:17 21 Mar 2023
GMNI Trenggalek tanam pohon mangrove di Pantai Blado Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek

Tanam Mangrove, GMNI Trenggalek Ajak Masyarakat Sadar Pencegahan Bencana

15:33 21 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Utara Hari Ini, Cek Lokasinya

11:29 21 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com