Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Kades Ngulanwetan Minta Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Trenggalek Dicabut

Wahyu AO
15:54 8 Sep 2021
A A
Balas
Kades Ngulanwetan Minta Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Trenggalek Dicabut

Hearing Kades Ngulanwetan dan Komisi I DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Polemik pengangkatan perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terus berlanjut. Nurkholis, Kades Ngulanwetan menemui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk mencari keadilan atas kasusnya. Nurkholis meminta Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek dicabut karena dinilai cacat prosedur, Rabu (08/09).

Setelah SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan diterbitkan, Nurkholis merasa keberatan. Nurkholis menilai SK Pembatalan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur karena masalah pengangkatan perangkat desa itu belum masuk peradilan untuk membuktikan jika proses penjaringan perangkat desa dinilai cacat prosedur.

“Belum ada proses pengadilan kok sudah menerbitkan SK? Tinggi mana posisi Bupati dengan Hakim?” ujar Nurkholis.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mempertanyakan kembali penilaian Nurkholis. Husni mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Nurkholis bahwa SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur.

RekomendasiUntukmu

Kecamatan Terluas di Trenggalek itu Mana? Lebih Luas Watulimo, Panggul atau Munjungan?

Kades di Trenggalek Terjerat Korupsi, Pemerintah Sat Set Cari Pengganti 

“Kalau ngotot maladministrasi, saya minta jelaskan maladministrasi di undang-undang ini dan pasal ini. Saya minta legal memorandumnya. Tapi tidak bisa membuktikan,” ujar Husni.

Husni kembali mengingatkan, SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu ada prosedur jelasnya. Prosedur yang dimaksud Husni yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu mengatur pemerintahan daerah supaya sesuai norma dan prosedur untuk mengangkat perangkat desa. Salah satunya adalah rekomendasi dari camat. Tapi dia (Nurkholis) tidak ada rekomendasi dari Camat,” kata Husni.

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan1TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In