Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Kades Ngulanwetan Minta Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Trenggalek Dicabut

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Rabu, 8 September 2021, 15:54:57
di Hukum
Kades Ngulanwetan Minta Surat Keputusan Pembatalan dari Bupati Trenggalek Dicabut

Hearing Kades Ngulanwetan dan Komisi I DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Polemik pengangkatan perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terus berlanjut. Nurkholis, Kades Ngulanwetan menemui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk mencari keadilan atas kasusnya. Nurkholis meminta Surat Keputusan (SK) Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek dicabut karena dinilai cacat prosedur, Rabu (08/09).

Setelah SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan diterbitkan, Nurkholis merasa keberatan. Nurkholis menilai SK Pembatalan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur karena masalah pengangkatan perangkat desa itu belum masuk peradilan untuk membuktikan jika proses penjaringan perangkat desa dinilai cacat prosedur.

“Belum ada proses pengadilan kok sudah menerbitkan SK? Tinggi mana posisi Bupati dengan Hakim?” ujar Nurkholis.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid mempertanyakan kembali penilaian Nurkholis. Husni mempertanyakan dasar hukum yang menjadi acuan Nurkholis bahwa SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu cacat prosedur.

Orang lainjuga membaca:

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi oleh Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/02/2022
Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/12/2021

“Kalau ngotot maladministrasi, saya minta jelaskan maladministrasi di undang-undang ini dan pasal ini. Saya minta legal memorandumnya. Tapi tidak bisa membuktikan,” ujar Husni.

Husni kembali mengingatkan, SK Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan dari Bupati Trenggalek itu ada prosedur jelasnya. Prosedur yang dimaksud Husni yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan itu mengatur pemerintahan daerah supaya sesuai norma dan prosedur untuk mengangkat perangkat desa. Salah satunya adalah rekomendasi dari camat. Tapi dia (Nurkholis) tidak ada rekomendasi dari Camat,” kata Husni.

Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan1TweetSend
Artikel Sebelumnya

Trenggalek Masuk PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Disiapkan

Artikel Selanjutnya

Tidak Terima Surat Keputusan Pembatalan, Kades Ngulanwetan akan Gugat Bupati Trenggalek di Pengadilan

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In