• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Minggu, 4 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Hukum

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

Raden Zamz Raden Zamz
13:00 31 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Bendahara Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, terbukti korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2019. Hal itu didasari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Korupsi DD dan ADD tahun 2019 itu berdampak pada kerugian Negara. Terdakwa Parmin Nani Subakri (45) Bendahara Desa Ngulanwetan, ikut serta dalam korupsi menggelembungkan Dana Desa sebesar Rp. 260 juta.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Rincinya, pencairan ADD tahun 2019 sebesar Rp. 720,5 juta, namun realisasi lapangan Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta.

Kemudian, Pelaksanaan DD tahun 2019, dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, kemudian terealisasi lapangan Rp 715 juta, sehingga terjadi selisih antara pencairan dengan realisasi sebesar Rp. 180,4 juta.

Kasus korupsi ADD dan DD terbongkar pasca dua perangkat lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya dua perangkat dan bendahara desa, Kepala Desa (Kades) juga terseret kasus korupsi.

RekomendasiUntukmu

Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, 3 Anak Dikabarkan Meninggal

Renang Kedalaman 1,5 Meter, Tiga Bocah Trenggalek Tenggelam di Tirta Jwalita

I Ketut Suarta, Ketua Majelis Sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam nomor perkara 165/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, memutuskan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parmin Nani Subakri (45) dengan pidana penjara selama 4 empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta,” ungkapnya saat membacakan sidang putusan, Kamis (30/03/2023).

Denda di atas katanya, dengan ketentuan apabila denda 200 juta tidak dibayar oleh terdakwa Parmin Nani Subakri (45) maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

korupsi dana desa trenggalek bendahara ngulanwetan divonis
Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek oleh Bendahara Desa Ngulanwetan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Parmin Nani Subakri (45) dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.

Putusan Ketua Majelis Hakim itu didasari dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana undang undang di atas diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk barang bukti satu bendel Bukti Penarikan Tanggal 14 Mei 2019 dengan nominal Rp. 76.662.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku bendahara Desa Ngulanwetan,” tambah I Ketut.

Kemudian, satu bendel bukti penarikan tanggal 19 Juni 2019 dengan nominal Rp. 150.320.000,- yang ditandatangani oleh Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan.

Satu bendel bukti penarikan tanggal 08 Juli 2019 dengan nominal Rp. 52.800.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan

Lanjutnya, satu bendel bukti penarikan Tanggal 09 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 142.000.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan.

“Bukti Penarikan Tanggal 23 Agustus 2019 dengan nominal Rp. 77.950.000,- yang ditandatangani Kepala Desa Ngulanwetan dan Parmin Nani Subakri (45) selaku Bendahara Desa Ngulanwetan,” ujarnya.

Tags: Alokasi Dana DesaDana DesaDesa NgulanwetanKasus KorupsiKorupsiLiputan UtamaPogalan
dibagikan46SendTweet22dibagikanPin8

Berita Terkait

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Ilustrasi otak pencurian kayu sonokeling Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Otak Grandong Sonokeling Trenggalek Buron, Polisi Cari Satu Tersangka

19:11 23 Mei 2023
Ilustrasi. Pelaku kekerasan seksual dipenjara/Foto: Pexels

Tidak Semua Kasus Kekerasan Seksual Diproses dengan UU TPKS, Ini Kendalanya

8:00 12 Mei 2023
Kantor Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Siswi Trenggalek Hamil Hingga Melahirkan, Polisi Kantongi Calon Tersangka

8:00 10 Mei 2023
Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pejabat Trenggalek Terjerat KDRT, Pemerintah Rumuskan Sanksi

14:45 9 Mei 2023
Kuasa Hukum Pelapor Irfan Firdianto/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pelaku Bejat Hamili Siswi Trenggalek Hingga Melahirkan Mulai Ada Titik Temu

19:21 5 Mei 2023
Tinggalkan Komentar

Berita Populer

Harga Penginapan Pantai Midodaren Tulungagung: Manjakan Mata di Tepi Pantai

Beni Kusuma
10:54 2 Jun 2023
Keindahan Pantai Midodaren Tulungagung/Foto: Mampiro Tulungagung (Instagram)
Jawa Timur

Di balik hingar-bingar Kabupaten Tulungagung yang terkenal kota industri dan perdagangan, di baliknya menyimpan keindahan surga tersembunyi. Yakni Pantai Midodaren...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ruang Kamar Jenazah RSUD dr Soedomo Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Tenggelam di Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek, 3 Anak Dikabarkan Meninggal

14:11 4 Jun 2023
Satreskrim Polres Trenggalek olah TKP di Kolam Renang Tirta Jwalita/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Renang Kedalaman 1,5 Meter, Tiga Bocah Trenggalek Tenggelam di Tirta Jwalita

13:15 4 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Mojokerto Hari Ini 6 Jam Lebih di 21 Lokasi

2:00 4 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com