Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Kuasa Hukum Penggugat: Kades Ngulanwetan Tak Paham Tenggang Waktu Gugatan Keberatan

Raden Zamz
16:50 17 Sep 2021
A A
Balas
Kuasa Hukum Penggugat Kades Ngulan Wetan Tak Paham Tenggang Waktu Gugatan Keberatan

Haris Yudhianto, Kuasa Hukum Pengugat (Maryanto) yang melakukan gugatan kepada Kades Ngulan Wetan/Foto: Kabar Trenggalek

Kabar Trenggalek – Polemik rekrutmen perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek terus berlanjut. Nurkholis, Kades Ngulanwetan digugat oleh Maryanto, kandidat Kasun Krajan, Desa Ngulanwetan. Saat ini, gugatan itu sampai pada tahapan duplik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat (17/09). 

Hal tersebut disampaikan oleh Haris Yudhianto, kuasa hukum Maryanto. Duplik adalah jawaban tergugat (Nurkholis) terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat (Maryanto). 

“Kemarin Kamis (17/09) melaksanakan sidang PTUN dengan mendengarkan duplik tergugat, Nurkholis Kades Ngulanwetan,” terangnya.

Menurut Haris, dalam jawaban duplik tergugat, Nurkholis tidak memahami dan mengerti tenggang waktu gugatan keberatan di PTUN.

RekomendasiUntukmu

Kecamatan Terluas di Trenggalek itu Mana? Lebih Luas Watulimo, Panggul atau Munjungan?

Kades di Trenggalek Terjerat Korupsi, Pemerintah Sat Set Cari Pengganti 

“Tergugat sendiri tidak memahami tenggang waktu PTUN. Jadi ini sudah saya tuangkan dalam replik jawaban pengugat (Maryanto),” ungkap Haris.

Maryanto menggugat Kadesnya karena melantik Kepala Dusun (Kasun) yang tidak mengantongi berita acara panitia yang sah. Berita acara panitia rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan tersebut dengan nomor: 03.004/PPPD-NGULANWETAN/I/2021, tertanggal 23 Januari 2021.

“Namun kepala desa malah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021, yang tidak sesuai dengan keputusan panitia,” kata Haris.

Sebelumnya, Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa sudah dibatalkan oleh Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor : 188.45/286/406.001.3/2021.

Surat Keputusan bupati berlanjut sampai Surat Peringatan kedua. Namun, sampai saat ini, Surat Bupati Trenggalek itu masih belum ditindaklanjuti oleh Kades Ngulanwetan. Akibat tindakannya, saat ini Nurkholis diberhentikan sementara dari jabatan Kades Ngulanwetan.

Reporter: KBRT
Editor: Wahyu AO
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan25TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In