Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Status Tersangka Korupsi, Tunjangan Kades Ngulanwetan Trenggalek Mandek 

Raden Zamz
12:00 8 Des 2022
A A
Balas
Ilustrasi uang yang dikorupsi/Foto: Pixabay

Ilustrasi uang yang dikorupsi/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, ditetapkan jadi tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019. 

Status tersangka tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek langsung bertindak tegas. Di antaranya adalah memberhentikan kucuran tunjangan kepada Nurkholis. 

Edi Soepriyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, tak memberanikan diri bahwa tindakan korupsi Kades Ngulanwetan sengaja. Sebab, sengaja atau tidak adalah ranah pengadilan untuk pembuktian.

Baca: Catatan Kontroversial Kades Ngulanwetan, Tersangka Korupsi Dana Desa Trenggalek

RekomendasiUntukmu

Pucuk Kursi DPRD Jatim Terseret Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Sebabnya 

Kades di Trenggalek Terjerat Korupsi, Pemerintah Sat Set Cari Pengganti 

Sementara, status Nurkholis saat ini sebagai Kades Ngulanwetan masih dalam proses untuk pemberhentian sementara, karena ia jadi tersangka. Menurut Edy, saat ini berkas sudah siap, namun menunggu tanda tangan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

“Sementara untuk persyaratannya sudah siap karena tanggal 09 Desember 2022, Penjabat (Pj) baru harus dilantik,” ungkap Edy saat dikonfirmasi. 

Tak hanya diberhentikan sementara saja yang mengancam Kades Ngulanwetan. Untuk tunjangan tidak ada, namun untuk penghasilan tetap berjalan sampai putusan pengadilan. Hal demikian mengacu pada Undang Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

“Untuk gaji bulan November dan Desember masih menerima, karena belum ada pemberhentian sementara,” ujar Edy.

Baca: Buntut Korupsi Dana Desa Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan Jadi Tersangka

Sekadar kabar, Kepala Desa Ngulanwetan pada Jumat (02/12/2022) lalu, ditahan dan statusnya tersangka atas korupsi ADD & DD tahun 2019 yang indikasinya merugikan negara kurang lebih Rp 260 juta. 

Tersangka Nurkholis saat ini ditahan di rutan kelas II B Trenggalek. Sementara Kejaksaan Negeri Trenggalek sedang menyiapkan pemberkasan dan penyidikan. 

Atas tindakan korupsi tersebut, Nurkholis terjerat Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam pasal 2, ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.200.000.000 dan maksimal 1 milyar. 

Kemudian dalam Pasal 3, ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.50.000.000 maksimal 1 milyar. 

Tags: KorupsiPolemik
dibagikan16TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak
Silakan login untuk komentar

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In