Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Pemkab Trenggalek Layangkan SP II, Kades Ngulanwetan Tetap Berkukuh dengan Pemahamannya

Wahyu AO
8:23 12 Agu 2021
A A
Balas
Pemkab Trenggalek Layangkan SP II, Kades Ngulanwetan Tetap Berkukuh dengan Pemahamannya

Ilustrasi pejabat publik/Foto: Dokumen Istimewa

Kabar Trenggalek – Polemik rekrutmen perangkat Desa oleh Kades Ngulanwetan Kecamatan Pogalan masih berbuntut panjang. Pasalnya sampai saat ini masih dalam tahapan pelayangan surat peringatan kedua terhadap Kepala Desa yang enggan belum menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Trenggalek.

Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor : 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa dilayangkan pada bulan Mei lalu.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Edy Soepriyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melangkan surat peringatan yang kedua kalinya pada senin kemarin (09/08). Surat peringatan yang kedua tersebut juga dilampirkan jawaban somasi dari Kepala Desa Ngulanwetan.

“Surat Peringatan yang kedua kalinya sudah kami luncurkan kemarin senin, sekalian juga jawaban somasi dari Kades Ngulanwetan,” terang Edy (12/08).

Surat peringatan yang kedua tersebut juga belum ada tindak lanjut sama sekali. Jadi kalau mengacu dasar dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 harus menelaah keseluruhan jangan dipotong-potong.

“Berikutnya di bawah undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ada Kades yang tidak melaksanakan tugas dan ada indikasi melakukan pelanggaran. Nah di situ kami memberikan peringatan pertama atas tidak ada tindak lanjut dari SK Bupati mengenai keputusan rekrutmen perangkat desa tersebut” jelas Edy

Kendati demikian, surat peringatan petama BPD Bergerak dan kemudian inspektorat juga berjalan kemudian lahirlah surat peringatan kedua. Jika peringatan kedua tidak juga ditindaklanjuti, maka ada tahapannya lagi.

“Jika peringatan yang kedua itu juga tidak dilaksanakan maka akan ada tahapannya lagi, seperti pemberhentian sementara sampai diberhentikan,” tegas Edy.

Perlu diketahui, jika Kades Ngulanwetan merasa dirugikan atas dasar keputusan Bupati Trenggalek, maka dia bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaba Negara (PTUN).

“Kami penyelenggara negara juga berpedoman pada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pada saat keputusan tidak prosedural, tidak kewanangan dan tidak sesuai atau cacat hukum, itu bisa dibatalkan menurut pasal 60,” ujar Edy.

Menurut Edy, untuk pemecahan masalahnya seharusnya Kades Ngulanwetan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), sehingga tidak ada kendala lagi terkait sistem pengelola keuangan desa.

“Jadi, pelaksana kegiatan desa Ngulanwetan juga takut untuk mengeluarkan keuangannya. Kalau Kepala Desa tidak menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati dan membatalkan pengangkatan perangkat desa oleh Kades,’ pungkas Edy.

Sementara itu, Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan masih bersikukuh atas pemahamannya. Nurkholis juga membenarkan bahwa ia sudah menerima surat peringatan yang kedua kalinya beserta jawaban atas somasi yang dilayangkan terhadap Bupati Trenggalek.

“Segera saja diberikan Surat Peringatan yang ketiga kali saja kalau punya dasar hukum. Biar saya juga cepat istirahat dari Kades, menjadi petani lagi,” ungkap Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan.

Menurut Nurkholis, yang perlu digaris bawahi yaitu “Kepala Desa Adalah Atasannya Bupati”. Dia juga merujuk dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, atasan Kades adalah masyarakat desa bukan Bupati, Camat dan Gubernur.

“Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, Desa itu bisa dikatakan Negara Kecil,” terang Nurkholis.

Nurkholis memahami atasan kades itu masyarakat, berbeda dengan Lurah, harus taat dengan Camat dan Bupati sebab Lurah itu menurut Nurkholis Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi harus taat, kalau Sekelas Kades itu hasil pemilihan langsung dari masyarakat jadi tidak bisa diatur secara kebangetan tidak bisa,” ungkap Nurkholis.

“Kalau ada yang merugikan atas keputusan yang saya buat ya silahkan gugat di PTUN. Hari ini saya sidang tapi saya kuasakan terhadap pengacara saya. Pandangan yang bagus untuk hukum saya merasa itu dari PTUN jangan berlandasan Surat Keputusan Bupati, anggapan saya itu bukan porsinya Bupati,” terang Nurkholis.

Nurkholis juga membeberkan, bahwa dampak dari SK Bupati tersebut banyak yang dirasakan. Nurkholis juga mengaku memberanikan diri untuk membiayainya sendiri meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

-8.1824112111.6183755

RekomendasiUntukmu

Kecamatan Terluas di Trenggalek itu Mana? Lebih Luas Watulimo, Panggul atau Munjungan?

Kades di Trenggalek Terjerat Korupsi, Pemerintah Sat Set Cari Pengganti 

Reporter: kbrt
Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan4TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    Miris, Guru Pendidikan di Trenggalek Diduga Sodomi Muridnya 

    9 dibagikan
    dibagikan 9 Tweet 0
  • Perangkat Desa Trenggalek Tuntut Status, Kang Puryono: Saya Setuju

    2 dibagikan
    dibagikan 2 Tweet 0
  • Kandang Ayam Warga Trenggalek Ludes Dibakar si Jago Merah

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Ngamar di Hotel Trenggalek dengan Wanita, Pria Asal Tulungagung Meninggal

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Diduga Sesak Nafas Saat ‘Wik Wik’ di Hotel Trenggalek, Pria Tulungagung Tewas

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In