• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Jumat, 31 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Hukum

Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek

Wahyu AO Wahyu AO
10:52 14 Agu 2021
Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek

Kades Ngulanwetan Pogalan mengangkat perangkat desa yang kemudian jadi polemik/Foto: Dokumen Istimewa

Kabar Trenggalek – Pendapat yang dilontarkan Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ramai dibicarakan di media sosial.

Pendapat Nurkholis, kades Ngulanwetan seperti ini:

“Kepala Desa adalah Atasannya Bupati. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu berbunyinya ‘atasan (Kades) adalah masyarakat desa bukan Bupati, bukan Camat juga bukan Gubernur’. Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, desa itu bisa dikatakan negara kecil. Jadi harus taat, kalau sekelas Kades itu hasil pemilihan langsung dari masyarakat. Jadi tidak bisa diatur secara kebangetan. Tidak bisa,” (12/08).

Persoalan awalnya adalah, pada tanggal 15 Februari 2021, Nurkholis selaku Kades Ngulanwetan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan. Namun, pengangkatan dua Perangkat Desa yang dilakukan Kades Ngulanwetan ini dinilai tidak sesuai prosedur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Beberapa ketidaksesuaian prosedur pengangkatan Perangkat Desa tersebut adalah:

RekomendasiUntukmu

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

Warga Trenggalek Resah Keberadaan Tower, Pemerintah Beri Respon Dingin

  1. Perangkat Desa yang diangkat tidak memiliki berita acara dari panitia rekrutmen yang sah.
  2. Tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Pogalan.
  3. Tidak sesuai dengan Permendagri No. 83 tahun 2015 (diperbarui dalam Permendagri No. 67 tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  4. Tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Berdasarkan SK Bupati itu, seharusnya Kades Ngulanwetan menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris desa dan Kepala Dusun. Tapi Nurkholis sekalu Kades Ngulanwetan tidak segera melakukannya dan Nurkholis tetap menganggap apa yang dilakukannya itu benar.

Lalu, bagaimana dengan pendapat Nurkholis yang ramai dibicarakan di media sosial?

Pendapat Kades Ngulanwetan berdasar pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Soepriyanto mengatakan, kalau mengacu dasar dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26, harus menelaah keseluruhan, bukan dipotong-potong.

Saat ini, Polemik pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan masih berlanjut.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Edy menjelaskan bahwa pihaknya telah melangkan Surat Peringatan kepada Kades Ngulanwetan.

Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 11 Juni 2021, sedangkan Surat Peringatan Kedua dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2021. Sementara itu, Nurkholis, Kades Ngulanwetan tetap berkukuh dengan pendapatnya.

crackthunder.com

fullwarezcracks.com

techiedownloads.com

usecrack.com

imagerocket.net

techbytecode.com

pspdev.org

takwin.info

Reporter: kbrt
Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik

Berita Terkait

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

17:55 30 Mar 2023
Sidang kasus korupsi dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan

17:56 29 Mar 2023
Polres Trenggalek tangkap 12 jagoan silat tersangka pelempar batu rombongan ziarah/Foto: Polres Trenggalek

Lempar Batu Kendaraan Ziarah, Jagoan Silat Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

11:05 15 Mar 2023
BNN Trenggalek gelar konferensi pers terkait penangkapan pemakai dan pengedar sabu-sabu | Foto: Kabartrenggalek.com/Zamz

Nelayan Nyambi Jual Sabu, BNN Trenggalek Borgol Pelaku

15:00 9 Mar 2023
Nurani (kanan) dan Gembong (kiri), Komisioner KPU Trenggalek, saat sidang KEPP DKPP/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Sidang DKPP KPU Trenggalek, Nurani: NIK Bukan Data Pribadi yang Harus Dilindungi

20:30 6 Mar 2023
Sidang vonis kasus pegawai BRI Trenggalek selewengkan dana KUR/Foto: Kabar Trenggalek

Dok! Mantan Pegawai Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Gegara Selewengkan Dana KUR

15:51 3 Mar 2023

Berita Populer

Umbar Data Pribadi, Dua Komisioner KPU Trenggalek Tak Beretika

Wahyu AO
17:55 30 Mar 2023
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, bacakan putusan perkara terhadap KPU Trenggalek/Foto: DKPP
Hukum

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) melangsungkan Sidang Pembacaan Putusan 6 Perkara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP),...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Sidang kasus korupsi dana desa Trenggalek di Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Korupsi Dana Desa Trenggalek, Bendahara Ngulanwetan Divonis 4 Tahun Penjara

13:00 31 Mar 2023
Petugas PLN memotong pohon untuk memperbaiki jaringan listrik/Foto: Istimewa

Jadwal Pemadaman Listrik Lumajang Hari Ini, 5 Daerah Padam

0:33 31 Mar 2023
Masjid saat bulan puasa Ramadan/Foto: Pexels

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Trenggalek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

0:11 31 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com