Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Hukum

Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek

Reporter: kbrt
Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Sabtu, 14 Agustus 2021, 10:52:00
di Hukum
Duduk Perkara Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek

Kades Ngulanwetan Pogalan mengangkat perangkat desa yang kemudian jadi polemik/Foto: Dokumen Istimewa

Kabar Trenggalek – Pendapat yang dilontarkan Nurkholis, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek ramai dibicarakan di media sosial.

Pendapat Nurkholis, kades Ngulanwetan seperti ini:

“Kepala Desa adalah Atasannya Bupati. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 itu berbunyinya ‘atasan (Kades) adalah masyarakat desa bukan Bupati, bukan Camat juga bukan Gubernur’. Desa itu berdiri sendiri, walau masih dalam naungan NKRI, desa itu bisa dikatakan negara kecil. Jadi harus taat, kalau sekelas Kades itu hasil pemilihan langsung dari masyarakat. Jadi tidak bisa diatur secara kebangetan. Tidak bisa,” (12/08).

Persoalan awalnya adalah, pada tanggal 15 Februari 2021, Nurkholis selaku Kades Ngulanwetan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kasun) Krajan. Namun, pengangkatan dua Perangkat Desa yang dilakukan Kades Ngulanwetan ini dinilai tidak sesuai prosedur oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Orang lainjuga membaca:

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi oleh Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/02/2022
Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Hakim Kabulkan Gugatan Rekrutmen Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

03/12/2021

Beberapa ketidaksesuaian prosedur pengangkatan Perangkat Desa tersebut adalah:

  1. Perangkat Desa yang diangkat tidak memiliki berita acara dari panitia rekrutmen yang sah.
  2. Tidak ada rekomendasi dari Kecamatan Pogalan.
  3. Tidak sesuai dengan Permendagri No. 83 tahun 2015 (diperbarui dalam Permendagri No. 67 tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  4. Tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Trenggalek No. 13 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek nomor: 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor: 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Berdasarkan SK Bupati itu, seharusnya Kades Ngulanwetan menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris desa dan Kepala Dusun. Tapi Nurkholis sekalu Kades Ngulanwetan tidak segera melakukannya dan Nurkholis tetap menganggap apa yang dilakukannya itu benar.

Lalu, bagaimana dengan pendapat Nurkholis yang ramai dibicarakan di media sosial?

Pendapat Kades Ngulanwetan berdasar pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Soepriyanto mengatakan, kalau mengacu dasar dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal 26, harus menelaah keseluruhan, bukan dipotong-potong.

Saat ini, Polemik pengangkatan Perangkat Desa Ngulanwetan masih berlanjut.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Edy menjelaskan bahwa pihaknya telah melangkan Surat Peringatan kepada Kades Ngulanwetan.

Surat Peringatan pertama dilayangkan pada tanggal 11 Juni 2021, sedangkan Surat Peringatan Kedua dilayangkan pada tanggal 09 Agustus 2021. Sementara itu, Nurkholis, Kades Ngulanwetan tetap berkukuh dengan pendapatnya.

Tags: Desa NgulanwetanPogalanPolemik
dibagikan5TweetSend
Artikel Sebelumnya

RPJMD 2022-2026 Berpotensi Tidak Sesuai RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek: Bukan Masalah

Artikel Selanjutnya

Lindungi Kelompok Rentan, Pemkab Trenggalek Siapkan Payung Hukum Perspektif Gender

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik

    Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

    26 dibagikan
    dibagikan 26 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In