16 Koperasi Simpan Pinjam di Trenggalek Mati Suri, Tak Otomatis Dibubarkan
Sebanyak 16 koperasi simpan pinjam di Trenggalek berstatus tidak aktif. Diskomidag memilih pembinaan sebelum mengusulkan pembubaran kepada pemerintah pusat.
07 Jul 2026 • 10:00 WIB
Kepala Dinas Komidag Trenggalek Saniran. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Dari 113 koperasi simpan pinjam, 97 masih aktif beroperasi.
- Koperasi tidak aktif diprioritaskan dibina, bukan langsung dibubarkan.
- Pembubaran hanya bisa dilakukan setelah seluruh persoalan administrasi dan hukum selesai.
TRENGGALEK – Tidak semua koperasi yang memiliki badan hukum di Kabupaten Trenggalek masih menjalankan usahanya. Di balik ratusan koperasi yang tercatat, masih ada belasan koperasi simpan pinjam yang kini tidak lagi beroperasi atau bisa dibilang "mati suri".
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek menunjukkan terdapat 113 koperasi simpan pinjam yang terdaftar. Dari jumlah itu, 97 koperasi masih menjalankan aktivitas usaha, sedangkan 16 koperasi lainnya sudah berstatus tidak aktif.
Kepala Diskomidag Kabupaten Trenggalek, Saniran, menjelaskan status tidak aktif bukan diberikan secara sembarangan. Penilaian tersebut didasarkan pada aktivitas koperasi, salah satunya tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Advertisement
"Kriteria koperasi tidak aktif adalah tidak melakukan aktivitas usaha yang dibuktikan dengan tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut," ujarnya.
Meski demikian, koperasi yang tidak aktif tidak serta-merta kehilangan badan hukumnya. Pemerintah daerah justru lebih dulu mengedepankan pembinaan agar koperasi bisa kembali berjalan sebelum mengusulkan pembubaran.
"Langkah pertama kita lakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau memang layak dibubarkan, maka pembubaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Saniran.
Secara keseluruhan, Trenggalek memiliki 710 koperasi berbadan hukum. Angka tersebut sudah termasuk 57 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang baru dibentuk. Sementara 653 koperasi lainnya merupakan koperasi di luar program tersebut.
Menurut Saniran, jenis koperasi yang paling banyak berkembang di Trenggalek adalah koperasi konsumen. Meski fokus usahanya bukan simpan pinjam, regulasi tetap memperbolehkan koperasi konsumen memiliki unit layanan simpan pinjam bagi anggotanya.
"Mayoritas koperasi kita adalah koperasi konsumen. Tetapi di dalam koperasi konsumen itu memang diizinkan memiliki unit usaha simpan pinjam," jelasnya.
Pembubaran Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Saniran menegaskan, pembubaran koperasi memiliki mekanisme yang cukup panjang. Cara terbaik adalah melalui keputusan Rapat Anggota karena merupakan keputusan internal koperasi.
Namun, apabila rapat anggota sudah tidak dapat dilakukan dan koperasi memenuhi syarat, pemerintah daerah dapat mengusulkan pembubaran kepada pemerintah pusat.
"Yang paling bagus adalah dibubarkan melalui rapat anggota. Namun apabila rapat anggota sudah tidak mampu melakukan pembubaran dan koperasi tidak memiliki persoalan lain, pemerintah dapat melakukan pembubaran," terangnya.
Hingga saat ini, Diskomidag mencatat 257 koperasi di Trenggalek telah dibubarkan. Pembubaran dilakukan secara bertahap, yakni 186 koperasi pada 2021 dan 69 koperasi pada 2024.
Meski begitu, pada 2026 pemerintah daerah belum berencana mengusulkan pembubaran koperasi lagi. Fokus saat ini masih pada proses pendataan, validasi data koperasi, sekaligus mendukung implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Tahun ini masih pendataan dan konvalidasi, belum ada rencana pembubaran lagi karena masih konsentrasi pada implementasi KDKMP," ujarnya.
Tidak semua koperasi yang sudah berhenti beroperasi bisa langsung dibubarkan. Beberapa masih menyisakan persoalan administrasi maupun kewajiban hukum.
Misalnya, koperasi yang pernah menerima hibah pemerintah atau masih memiliki pinjaman di lembaga perbankan. Selama persoalan tersebut belum selesai, proses pembubaran belum dapat dilakukan.
"Koperasi yang pernah mendapat hibah dari pemerintah kami tidak berani membubarkan. Begitu juga koperasi yang masih memiliki tanggungan kepada perbankan. Harus clear and clean terlebih dahulu," tegas Saniran.
Ia menambahkan, keputusan akhir pembubaran koperasi berada di tangan Kementerian Koperasi. Pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pendataan, verifikasi, serta mengusulkan koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
"Pembubaran dilakukan oleh Kementerian Koperasi. Kami hanya memproses, mengusulkan, mengumpulkan verifikasi data dan syaratnya. Setelah dinyatakan clear, Kementerian yang menerbitkan keputusan pembubaran sekaligus mencabut badan hukum koperasi," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek Berpotensi Terkendala Aturan Lahan, BPN Tunggu Pengajuan Resmi
Koperasi Merah Putih Trenggalek Masuk Fase Baru, Bantuan Operasional Mulai Digelontorkan
DPRD Trenggalek Siapkan Satgas Kecamatan, Koperasi Bermasalah Bisa Terdeteksi Lebih Cepat
KDMP di Trenggalek Sudah Mulai Bergerak, Tapi Masih Menunggu Lampu Hijau Regulasi