54 KDMP Trenggalek Sudah Berdiri, Tapi Baru 8 yang Bergerak

Sebanyak 54 Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek sudah rampung dibangun. Namun baru 8 koperasi berjalan karena menunggu kepastian kebijakan.

54 KDMP Trenggalek Sudah Berdiri, Tapi Baru 8 yang Bergerak

Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek banyak yang sudah jadi bangunanya. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Sebanyak 54 KDMP di Kabupaten Trenggalek telah menyelesaikan pembangunan fisik.
  • Baru 8 koperasi yang mulai menjalankan usaha, tetapi aktivitasnya masih belum stabil.
  • Pemerintah daerah menunggu kepastian kebijakan dan kerja sama BUMN agar KDMP bisa berkembang.

TRENGGALEK - Pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek hampir tuntas seluruhnya. Namun, tantangan berikutnya bukan lagi soal membangun gedung, melainkan bagaimana memastikan koperasi tersebut benar-benar hidup dan memiliki aktivitas usaha.

Dari 54 KDMP yang telah selesai dibangun, baru delapan koperasi yang mulai menjalankan kegiatan usaha. Itu pun pergerakannya masih belum stabil karena masih menunggu kepastian sejumlah kebijakan pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan data terakhir yang dihimpun bersama Kodim mencatat 54 KDMP telah mencapai progres pembangunan 100 persen.

Advertisement

"Data terakhir yang kami kondisikan dengan Kodim itu sekitar 54 yang sudah 100 persen pembangunan. Tetapi jumlahnya terus berkembang karena proses pengerjaan juga masih berjalan," kata Saniran.

Menurutnya, penyelesaian bangunan belum otomatis membuat seluruh koperasi langsung beroperasi. Sebab, masih ada beberapa tahapan yang harus dipastikan, terutama terkait arah kebijakan dan pola kerja sama usaha.

"Yang sudah beroperasi kemarin ada delapan, tetapi masih fluktuatif karena juga masih menunggu kebijakan dari pemerintah," ujarnya.

Saniran menjelaskan, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah daerah lain yang lebih cepat menjalankan KDMP. Menurutnya, sebagian daerah memilih menggunakan koperasi lama yang sudah memiliki aktivitas usaha, kemudian mengubah identitasnya menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

"Kabupaten lain yang sudah beroperasi itu mayoritas bukan koperasi baru, tetapi penggabungan koperasi yang sudah ada. Jadi mereka tinggal membranding menjadi Koperasi Desa Merah Putih," jelasnya.

Ia menyebut skema penggabungan tersebut memang diperbolehkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembentukan KDMP. Dengan cara itu, koperasi tidak perlu membangun usaha dari awal karena sudah memiliki aktivitas ekonomi sebelumnya.

"Kalau koperasi gabungan memang sudah punya usaha sejak awal sebelum menjadi KDMP, sehingga aktivitasnya tinggal dilanjutkan," katanya.

Delapan KDMP yang sudah mulai berjalan saat ini tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Karangsuko, Dongko, Tugu, dan Munjungan.

Meski sudah mulai beraktivitas, operasional koperasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Salah satu yang masih ditunggu adalah kepastian kerja sama dengan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Saniran mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan beberapa BUMN seperti Bulog dan PT Pos Indonesia untuk mendukung aktivitas KDMP. Namun, pelaksanaan kerja sama tersebut masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

"Banyak yang sudah kami jaringkan dengan BUMN, seperti Bulog, kantor pos, dan BUMN lainnya. Namun masih menunggu kebijakan pemerintah sehingga perkembangannya masih fluktuatif," ungkapnya.

Ke depan, Diskomidag berharap KDMP yang sudah terbentuk tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait