SDM Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek Sudah Dilatih, Tapi Masih Tunggu Gerai dan Aturan Main

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek sudah mendapat pelatihan manajemen. Namun operasional penuh masih menunggu regulasi dan pembangunan gerai.

SDM Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek Sudah Dilatih, Tapi Masih Tunggu Gerai dan Aturan Main

Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek SDM sudah dilatih tapi belum beroperasi. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • SDM Koperasi Desa Merah Putih Trenggalek sudah mendapat pelatihan.
  • Operasional masih menunggu regulasi dan pembangunan gerai.
  • KDMP diarahkan menjadi jalur pemasaran produk lokal.

TRENGGALEK - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek belum bisa langsung melaju penuh meski pengurus dan pengelolanya telah mendapatkan pembekalan manajemen koperasi.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyebut, kendala utama saat ini bukanlah kesiapan sumber daya manusia (SDM), melainkan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat serta penyelesaian pembangunan gerai koperasi.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan pelatihan bagi pengelola koperasi telah dilakukan melalui berbagai sumber anggaran, mulai dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi hingga dana dekonsentrasi pemerintah pusat.

Advertisement

“Dari sisi manajemen kami sudah melakukan pelatihan, baik dari APBD, APBD Provinsi maupun dana dekonsentrasi dari pusat,” ujar Saniran.

Menurutnya, materi pelatihan tidak hanya membahas tentang administrasi koperasi, tetapi juga mencakup tiga aspek utama yang menjadi dasar pengelolaan usaha.

Aspek ketiga tersebut meliputi kelembagaan organisasi, pengembangan usaha, serta pengelolaan permodalan dan keuangan.

“Pengelolaan manajemen koperasi dilakukan oleh pengawas dan pengawasan oleh pengawas. Aspek ketiga itu insyaallah sudah kami lakukan pelatihan,” jelas Saniran.

Meski bekal pengelolaan sudah diberikan, penerapan di lapangan belum berjalan maksimal. Hal itu karena koperasi masih memiliki kepastian aturan teknis sekaligus kesiapan sarana pendukung menunggu berupa gerai usaha.

“Hanya saja secara praktik mereka belum bisa berjalan maksimal karena masih menunggu regulasi dan proses pembangunan gerai yang belum selesai,” terang Saniran.

Selain masalah operasional, ekosistem manajer maupun karyawan Koperasi Desa Merah Putih juga masih menunggu petunjuk resmi. Pemerintah daerah belum menerima aturan pasti mengenai tata kelola sumber daya manusia koperasi tersebut.

Saniran mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah baru menerima surat dari Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang meminta penyebarluasan informasi terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) manajer koperasi.

"Kami juga belum tahu pasti karena belum ada surat resmi yang mengatur bagaimana manajemennya. Baru ada surat dari Satgas Nasional agar pemerintah daerah menyebarkan luaskan informasi terkait panitia seleksi manajer," ungkap Saniran.

Ia menyebut, berbagai informasi terkait pelaksanaan koperasi yang beredar di masyarakat masih beragam. Oleh karena itu, Pemkab Trenggalek memilih menunggu regulasi resmi agar pelaksanaan di daerah memiliki dasar yang jelas.

Di sisi lain, Komindag Trenggalek mendorong agar Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya menjadi tempat transaksi usaha, tetapi juga menjadi jalur pemasaran produk masyarakat lokal.

Menurut Saniran, koperasi dapat menjadi penghubung antara pelaku usaha kecil dengan pasar yang lebih luas.

“Kalau masyarakat punya produk-produk lokal, justru itu yang harus disalurkan melalui koperasi. Koperasi mengambil produk lokal, kemudian punya kesempatan memasarkannya, baik di pasar lokal maupun ke luar daerah bahkan luar negeri,” tegas Saniran.

Ia menjelaskan, meski terdapat tujuh jenis gerai yang telah ditentukan dalam ketentuan program, koperasi tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usaha sesuai potensi masing-masing wilayah.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait