Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek Berpotensi Terkendala Aturan Lahan, BPN Tunggu Pengajuan Resmi
Kantor Pertanahan Trenggalek belum menerima pengajuan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di kawasan Lahan Sawah Dilindungi maupun LP2B.
27 Jun 2026 • 12:00 WIB
Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek masih menunggu usulan soal lahan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kantor Pertanahan Trenggalek belum menerima pengajuan pembangunan KDMP di kawasan LSD maupun LP2B.
- Baru tiga permohonan pertimbangan teknis yang masuk dan seluruhnya berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi.
- Pembangunan KDMP di kawasan LSD wajib memperoleh rekomendasi kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.
TRENGGALEK – Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek masih menghadapi tahapan penting sebelum bisa direalisasikan di sejumlah lokasi. Salah satu yang menjadi perhatian ialah apabila pembangunan dilakukan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena harus melalui mekanisme khusus sesuai regulasi.
Hingga kini, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mengaku belum menerima permohonan pertimbangan teknis untuk pembangunan KDMP yang berada di dua kawasan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan permohonan yang masuk sejauh ini baru berasal dari lokasi di luar kawasan LSD.
Advertisement
"Yang pertama saya sampaikan memang sampai saat ini untuk permohonan pertimbangan teknis dalam rangka pembangunan KDMP ini yang masuk ke kami baru yang di luar LSD," ujarnya.
Menurut Heru, baru ada tiga permohonan yang diproses. Sementara itu, pembangunan KDMP yang diduga berada di kawasan LSD maupun LP2B belum dapat dipetakan karena belum ada berkas yang diajukan ke Kantor Pertanahan.
"Cuma yang masuk di kami itu ada tiga yang di luar LSD. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu proses pertimbangan teknis yang masuk dalam LSD maupun LP2B," katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, Kantor Pertanahan telah merekap sekitar 93 lokasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan KDMP di Trenggalek. Namun, jumlah lokasi yang berada di kawasan LSD maupun LP2B masih belum dapat dipastikan.
"Kalau data yang di kami yang sudah kami rekap itu ada 93. Cuma kalau total yang masuk di LSD kami belum rekap lagi karena masih belum masuk ke kami," jelas Heru.
Ia menambahkan, tidak semua lokasi tersebut sudah memasuki tahap pembangunan. Sebagian masih berada pada proses penyediaan lahan.
"Ada beberapa yang baru mulai dibangun, ada yang kemarin di daerah Durenan atau Pogalan itu baru dapat tanahnya dan belum dibangun," ujarnya.
Heru menjelaskan, pembangunan fasilitas di kawasan LSD tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemanfaatan lahan tersebut harus memperoleh rekomendasi dari kementerian yang berwenang karena hingga kini masih terdapat kebijakan moratorium penggunaan lahan.
"Kalau masuk LSD itu harus ada rekomendasi dari kementerian karena ada moratorium terkait penggunaan, tapi kalau sudah dicabut ya beda lagi," katanya.
Karena itu, Kantor Pertanahan memilih menunggu seluruh proses administrasi masuk sebelum melakukan kajian teknis maupun pemetaan lokasi secara menyeluruh.
Heru menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan instansinya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
"Kami bekerja berdasarkan regulasi. Kalau melanggar regulasi tentu akan ada dampaknya, baik secara hukum maupun administrasi," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement