Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih

Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih. Canva/KBRT

KBRT - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Program ini memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat dan koperasi untuk mengembangkan sebuah usaha.

Program KDMP sendiri, telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memungkinkan koperasi desa dan kelurahan mengakses pembiayaan secara formal melalui bank anggota HIMBARA seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Meskipun program ini menargetkan koperasi, anggota individu tetap bisa mengajukan pinjaman melalui koperasi tempat mereka terdaftar. Untuk detail peminjamannya, kalian bisa menyimak ulasan di bawah ini:

Advertisement

Syarat Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih

Sebelum mengajukan pinjaman, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut, meliputi sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki KTP aktif dan NPWP.
  • Memiliki rekening bank pribadi aktif untuk pencairan dana.
  • Bersedia menyetor simpanan pokok sebagai anggota koperasi.
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatangani perjanjian resmi dengan koperasi.

Bagi koperasi yang ingin mengajukan pinjaman ke bank, diperlukan dokumen tambahan, seperti proposal usaha, izin operasional, serta persetujuan dari kepala desa atau bupati/wali kota sesuai jenis operasinya.

Cara Mengajukan Pinjaman di Koperasi Merah Putih

Proses pengajuan pinjaman berbeda tergantung pada status peminjam. Untuk detail caranya, kalian bisa lihat langkah-langkah di bawah ini:

Untuk Individu

  1. Daftar menjadi anggota koperasi dengan memenuhi semua persyaratan administrasi.
  2. Ajukan pinjaman di unit simpan pinjam koperasi dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan rekening bank.
  3. Koperasi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan pinjaman.
  4. Jika disetujui, tanda tangani perjanjian pinjaman resmi.
  5. Dana dicairkan sesuai tahapan yang disepakati, dengan kewajiban angsuran rutin.

Untuk Koperasi

  1. Ketua koperasi mengajukan proposal pinjaman ke bank HIMBARA.
  2. Bank menilai kelayakan usaha dan kemampuan pengembalian.
  3. Dilakukan penandatanganan perjanjian antara pihak bank, ketua koperasi, dan pejabat daerah.
  4. Bank wajib melaporkan perjanjian pinjaman ke Kementerian Keuangan dalam 14 hari kerja.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait