Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Warga Trenggalek Resah Keberadaan Tower, Pemerintah Beri Respon Dingin

  • 29 Mar 2023 21:01 WIB
  • Google News
    Resah dengan dampak tower Warga RT 30 Desa Ngadirenggo, wadul di kantor Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Keresahan itu didasari petir yang tak biasa saat hujan deras dan khawatir tower ambruk.Supriyadi (70), warga sekitar tower, menjelaskan keberadaan tower itu kurang nyaman. Terutama saat ada angin dan hujan lebat ada petir di sekitar lokasi tower."Jelas kurang nyaman, warga saat istirahat merasa terganggu dan resah apalagi yang memiliki anak kecil lebih waspada," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Supriyadi menegaskan, lahan yang dibuat tower itu disinyalir tidak sesuai dengan titik koordinat rekomendasi awal. Katanya, awalnya di RT 27, namun ada gejolak masyarakat ditempatkan di RT 30."Kontrak pertama pihak tower pernah kesini menemui pihak pemilik lahan pada 2011 dan [pasca berdiri] ada kompensasi yang diberikan," ucapnya.Atas keresahan warga, Supriyadi meminta kepada dinas terkait untuk memindah lokasi tower, karena warga sudah tidak mau ada tower di sekitar rumahnya."Sekarang sudah diperpanjang. Kami tidak mau diberi kompensasi, kami minta tower itu dipindah dari lokasi sekarang," ujarnya.Atas keresahan warga akan keselamatan jiwanya itu, mendapatkan respons dingin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek saat warga mengadu di Kecamatan Pogalan.Hal itu dibuktikan dengan Pemerintah Kecamatan Pogalan yang tak bisa menghadirkan pihak terkait seperti pemilik tower dan pihak teknis dari Dinas PUPR Trenggalek. Dampaknya, warga terpaksa menerima keputusan yang menggantung.Secara terpisah, Edi Santoso, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, menerangkan bahwa tower itu memiliki izin secara resmi."Masa sewa awal selama 10 tahun mulai dari 2011 sampai dengan 2021, kemudian pihak perusahaan memperpanjang selama 8 tahun," papar Edi.Edi tak menafikan, bahwa izin tower itu akan tetap berjalan otomatis ketika perpanjangan sewa aktif. Namun, dirinya hanya bisa menampung keluhan dari warga Desa Ngadirenggo."Ada permintaan masyarakat untuk dipindahkan lokasi tower, namun karena belum ada pihak dari pemilik tower dan dinas teknis, jadi belum ada keputusan. Untuk target penyelesaian sebelum hari raya kalau bisa sudah ada rapat kedua," ujarnya.

    Kabar Trenggalek - Mata Rakyat