Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Warga Trenggalek Lolos Hukuman Mati di Malaysia, Vonis Hakim 8 Tahun Penjara

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Trenggalek lolos dari hukuman mati di Negara Malaysia. Dengan demikian, dia dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara usai melakukan kasus pembunuhan.Pujianto, Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disperinaker Trenggalek, memaparkan kepastian hukum untuk terdakwa pembunuhan tersebut didapatkan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.Warga Trenggalek, LS, dari Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, telah menjalani sidang putusan di Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru pada 12 Oktober 2023. Dari hasil sidang tersebut, LS divonis 8 tahun penjara."Surat pemberitahuan dari Kemenlu tertanggal 1 November 2023. Intinya Kemenlu menyampaikan informasi dari KJRI Johor Bahru, jika saudari LS telah divonis delapan tahun penjara. Alhamdulillah lolos dari hukuman mati," terang Pujianto.Vonis hukuman delapan tahun tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negara Malaysia yang meminta untuk dihukum mati. Sesuai dengan aturan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding."Kami memastikan bahwa terdakwa LS warga trenggalek dihukum selama 8 tahun penjara," tegasnya.Terdakwa LS ditangkap aparat kepolisian Malaysia karena diduga telah membunuh bayinya sendiri pada Januari 2019. Dalam kasus itu LS dijerat pasal pembunuhan. Saat ini pihak penjara masih menghitung masa tahanan LS."Jadi, putusan hakim akan dipotong dengan masa penahanan yang dijalani LS," tandasnya.