Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Bahas Kasus Mutilasi yang Kepalanya Ditemukan di Trenggalek, Nessie Judge Ungkap Fakta Terbaru

Ungkap keterlibatan orang lain dan psikopat narsistik yang diidap pelaku utama.

  • 05 Feb 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Nessie Judge, seorang YouTuber yang kerap membagikan konten misteri baru saja membahas kasus pembunuhan mutilasi dalam koper merah. 

    Selain aksinya yang sadis, kasus ini menghebohkan publik Jawa Timur karena locus-nya melebar di beberapa kota/kabupaten. Korban berasal dari Blitar, pelaku dari Tulungagung, tempat kejadian perkara di Kota Kediri, sementara lokasi pembuangan potongan mutilasi di Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.

    Di konten YouTube-nya, Nessie Judge mengungkapkan beberapa fakta terbaru terkait kasus Koper Merah Ngawi yang menggegerkan beberapa waktu lalu.

    Kasus yang disebut sebagai Kasus Koper Merah Ngawi ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu bermula ditemukannya sebuah koper berwarna merah yang ditemukan oleh warga Kendal (AU) saat hendak membuang sampah di tempat pembuangan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Pencarian identitas penemuan jasad dalam koper merah mulai dilakukan oleh kepolisian setempat. Tidak perlu waktu lama untuk polisi mendapatkan informasi dari jasad tidak lengkap yang ditemukan yaitu ibu tunggal berusia 29 tahun (UK) yang berasal dari Kabupaten Blitar.

    Berikut fakta-fakta yang diungkap Nessie Judge:

    Kronologi Waktu Terbilang Singkat

    Dimulai dari ditemukannya sebuah paket besar berisi koper berwarna merah berisi jasad tidak utuh di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Polisi langsung mencari identitas korban dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengetahui identitas korban.

    Setelah menginterogasi keluarga korban, 3 hari setelah jasad dalam koper ditemukan, Minggu, 26 Januari 2025 pada pukul 02.00 WIB, seorang pria ditangkap di Kecamatan Taman, Kota Madiun yang terduga sebagai pelaku bernama Rohmad Tri Hartanto (32), warga Dusun Banaran, Kabupaten Tulungagung.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Dalam interogasi yang dilakukan oleh polisi, pelaku tidak memberikan informasi pasti terkait lokasi 2 bagian tubuh korban yang dibuang. Meskipun pelaku tidak mengaku, polisi hanya membutuhkan waktu 1 jam 45 menit pencarian untuk menemukan sebuah bungkusan plastik di semak-semak di Hutan Sampung di Ponorogo yang berisi bagian kaki korban.

    Tidak lama setelah itu, polisi menuju Trenggalek dan menyusuri salah satu tempat yang diyakini lokasi di mana pelaku meninggalkan bagian tubuh di sana yaitu di Desa Gemaharjo, Trenggalek. Setelah satu jam pencarian, polisi menemukan bungkusan yang berisi kepala.

    Temuan Bukti

    Di hari yang sama pada pukul 8.30 WIB ketika bagian tubuh korban ditemukan, polisi menuju rumah pelaku dan mendapati barang bukti 2 buah handphone milik korban, dan pakaian pelaku di hari ia melakukan aksi, serta pisau buah berwarna hijau yang ditemukan di rumah orangtua pelaku.

    Pisau buah tersebut diakui sebagai senjata ketika pelaku melakukan aksi, namun setelah diperiksa oleh pihak laboratorium forensik, tidak menunjukkan jejak apapun bahwa pisau tersebut telah digunakan sebagai senjata kejahatan.

    Selain itu polisi juga menyita 3 unit kendaraan yaitu 1 unit mobil rental yang digunakan pelaku dan MAM untuk mengangkut koper merah, 1 unit milik korban yang sempat dijual, dan 1 unit milik pelaku yang didapat dari hasil penjualan kendaraan milik korban.

    Keterlibatan MAM

    MAM diduga terlibat dalam pemindahan koper merah yang berisi jasad korban. Sebelumnya pelaku meminta MAM untuk menjemputnya di salah satu hotel dan mengantarnya pulang untuk mengambil sebuah koper. Pelaku meminta MAM untuk menjemputnya kembali pada pukul 05.00 WIB.

    Selama proses pemindahan koper dari TKP, ke rumah kosong milik nenek pelaku, pelaku melibatkan MAM untuk bersama memindahkan koper berwarna merah tersebut termasuk pergi ke Surabaya untuk menjual barang milik korban.

    Psikopat Narsistik

    Dilakukan tes psikologi terhadap pelaku dengan hasil bahwa pelaku terindikasi sebagai psikopat narsistik. Psikopat jenis ini merupakan salah satu jenis gangguan kepribadian antisosial dengan gejala yang diakui oleh psikolog forensik melalui kepolisian yaitu emosi meledak-ledak dan keibaannya atau empati kurang.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Danu S

    ADVERTISEMENT
    journey scarpes