Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan, menemui titik akhir. Herry Wirawan pemerkosa santri di Bandung divonis hukuman mati, Selasa (05/04/2022).Herry Wirawan adalah pemilik dan pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung.Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022. Vonis itu berdasarkan keterangan di situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. Menurut Hakim, tidak ada yang bisa meringankan hukuman dari Herry Wirawan.Berikut keterangan yang memberatkan dari pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 21 santriwati:
  1. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan anak-anak dari para anak korban, di mana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
  2. Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan itu, hakim memutuskan vonis mati terhadap Herry Wirawan. Selain itu, aset milik Herry Wirawan, akan dirampas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa HERRY WIRAWAN alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda," tulis Pengadilan Tinggi Bandung."Serta asset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” jelas Pengadilan Tinggi Bandung.Mary Silvita, pendamping santriwati korban kekerasan seksual, mengapresiasi keputusan Hakim yang akhirnya member vonis hukuman mati kepada Harry Wirawan. Mary berterima kasih kepada Jaksa, Hakim dan semua yang telah terlibat dalam pengawalan kasus ini.Menurut Mary, kasus kekerasan seksual ini bukan hanya tentang Harry Wirawan yang akan dihukum setimpal atas kekejiannya. Selain itu, bukan juga tentang luka lahir batin dan masa depan para santriwati yang tidak lantas pulih karena putusan ini."Tapi. Ini tentang kepastian hukum di masa depan. Bahwa putusan ini tentu akan dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di masa yang akan datang," jelas Mary di unggahan facebooknya."Predator seksual anak mungkin tidak serta merta sirna. Anak-anak kita mungkin tidak serta merta aman, tapi putusan ini akan memberi efek gentar bagi siapapun yang masih berhasrat untuk memangsa anak-anak," tegas Mary.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.