- Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan anak-anak dari para anak korban, di mana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak.
- Akibat perbuatan Herry Wirawan menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban.
- Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.
Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Hukuman Mati
Kabar Trenggalek - Kasus pemerkosaan terhadap 21 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan, menemui titik akhir. Herry Wirawan pemerkosa santri di Bandung divonis hukuman mati, Selasa (05/04/2022).Herry Wirawan adalah pemilik dan pengurus pondok tahfiz al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung.Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan diberikan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022. Vonis itu berdasarkan keterangan di situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. Menurut Hakim, tidak ada yang bisa meringankan hukuman dari Herry Wirawan.Berikut keterangan yang memberatkan dari pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 21 santriwati:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow