Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santri di Bandung Dituntut Kebiri Kimia hingga Hukuman Mati

Kabar Trenggalek - Herry Wirawan, predator seksual yang menelan korban 21 santriwati di Bandung dituntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan hukuman mati, Selasa (11/01/2022).Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan, karena kekerasan seksual yang menyebabkan para korban hamil dinilai, sebagai kejahatan yang sangat serius."Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, saat ditemui awak media.Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Sekolah Berbasis Agama, Jokowi Dukung Pengesahan RUU TPKSSelain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.Asep juga menegaskan bahwa Herry mendapatkan tuntutan tambahan, denda sebesar Rp. 500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp. 331 juta."Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," tegasnya.Baca juga: Anak Kiai di Jombang Ingin Status Tersangka Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut, Hakim MenolakMenurut Asep, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren."Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.Asep mengatakan, Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan tindakan kekerasan seksual."Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar Asep.Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang KEKERASAN SEKSUAL