Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tampak menunggu usulan nama unsur pimpinan. Kendati, usulan tersebut berasal dari Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi banyak.
Muhtarom Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengatakan mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat dari Sekretariat DPRD kepada partai politik yang berhak.
Ada empat partai yang mendapatkan hak untuk menempatkan kursi unsur pimpinan DPRD, yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar.
“Kami telah mengirimkan surat kepada masing-masing pengurus kabupaten keempat partai itu agar segera mengirimkan nama-nama calon pimpinan DPRD agar proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa segera berjalan,” paparnya saat dikonfirmasi awak media.
Katanya, hingga saat ini baru PKB yang telah menyampaikan nama-nama calon secara fisik, yaitu M. Hadi. Sementara partai lain, PDIP, PKS dan Partai Golkar belum dapat mengirimkan nama-nama calon.
Alasan mendasarnya karena pengurus pusat masing-masing partai belum menerbitkan rekomendasi resmi. Sebetulnya PKS telah memberikan rekomendasi nama unsur pimpinan yaitu Subadianto, tapi rekomendasi tersebut hanya sebatas pesan singkat saja, belum melalui bukti fisik berupa surat resmi.
“Karena itu kami belum bisa melakukan pengajuan kepada gubernur, sebab proses pengajuannya tidak bisa dilakukan sebelum nama-nama dari partai politik diterima seluruhnya dan diparipurnakan,” ungkapnya.
Nantinya, setelah empat nama pimpinan DPRD diajukan, mereka akan diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan. Hasil dari paripurna tersebut kemudian akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara sebagai lampiran pengusulan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Setelah semua proses ini selesai, barulah akan terbentuk akta pelantikan pimpinan DPRD yang akan menjalankan tugasnya hingga terpilihnya pimpinan definitif,” tandasnya.