Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tugas PTPS Pemilu 2024, Ternyata Memiliki Peran Penting di Tempat Pemungutan Suara

Tanggung jawab dan tugas PTPS Pemilu 2024 atau pemilihan umum 2024  memiliki peran yang cukup penting. Sebab, tugas mereka berada di masyarakat akar rumput untuk mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Perlu diketahui, PTPS adalah kepanjangan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.Menyadur laman resmi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI di Bawaslu.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

Tanggung Jawab dan Tugas PTPS Pemilu 2024

Perlu diketahui, PTPS memiliki peran membantu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan. Selain itu, PTPS juga dibentuk oleh Panwaslu kecamatan. Tugas anggota PTPS Pemilu 2024 dimulai dari masa persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS tertuang dalam Buku Saku PTPS, berikut penjabarannya:

1. Masa persiapan pemungutan suara

  • Pengawasan distribusi formulir model C6
  • Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat
  • Pengawasan pembentukan TPS
  • Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktik pemberian uang dan barang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara

2. Masa pelaksanaan pemungutan suara

  • Pemeriksaan TPS dan perlengkapan TPS
  • Pengawasan pemasangan salinan DPT, DPTb, Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Pengawasan saksi
  • Pengawasan penyampaian salinan DPT, DPTb, kepada saksi peserta Pemilu dan PTPS
  • Pengawasan pelaksanaan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suarat suara
  • Pengawasan penjelasan tata cara pemungutan suara
  • Pengawasan pemilih yang berhak memilih di TPS
  • Pengawasan penyerahan surat suara kepada pemilih
  • Pengawasan penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb)
  • Pengawasan terhadap pemilih khusus
  • Pengawasan pemberian suara
  • Pengawasan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan pemberian tinta di jari

3. Persiapan penghitungan suara

4. Pelaksanaan penghitungan suara

  • Sarana dan prasarana penghitung suara
  • Pencatatan jumlah pemilih dan jumlah surat suara
  • Pelaksanaan penghitungan surat suara
  • Pengawasan penentuan keabsahan surat suara
  • Pencatatan hasil
  • Pembuatan dan penandatanganan berita acara
  • Penyerahan salinan C1
  • Pengumuman hasil penghitungan surat suara
  • Penyegelan kotak surat suara
  • Penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS

5. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

Wewenang PTPS Pemilu 2024

  • Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecematan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Larangan PTPS Pemilu 2024

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya
  • Melihat pemilh mencoblos surat suara dalam bilik suara
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Demikian artikel tentang tanggung jawab dan tugas PTPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita tentang pemilihah umum.