KBRT - RSUD dr Soedomo Trenggalek memastikan belum menerima pasien Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) yang mengalami gangguan pendengaran akibat paparan suara bising, termasuk dari aktivitas sound horeg.
Dokter Poli THT RSUD dr Soedomo, dr Sabilarrusydi, Sp.THT-KL, mengatakan dalam dua tahun terakhir kasus terbanyak yang ditangani adalah penumpukan kotoran telinga (cerumen) dan infeksi liang telinga (otitis eksterna). Kondisi tersebut dialami pasien dari berbagai kelompok usia, mulai anak-anak hingga lanjut usia.
"Memang ada peningkatan pasien, tetapi jenis penyakitnya masih sama, yaitu kotoran telinga dan infeksi liang telinga. Sampai saat ini, kami belum menerima pasien dengan gangguan pendengaran karena paparan bising," ujarnya.
Menurut Sabilarrusydi, pasien dengan keluhan pendengaran biasanya menjalani pemeriksaan khusus. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan belum menunjukkan adanya gangguan akibat trauma bising. Meski demikian, ia mengimbau warga tetap mewaspadai suara bising yang berlebihan.
Ia menjelaskan, sesuai aturan ketenagakerjaan, paparan suara 85 desibel hanya aman selama 8 jam. Jika naik menjadi 88 desibel, durasinya berkurang menjadi 4 jam, dan pada 91 desibel hanya 2 jam.
"Untuk 120 desibel, batas aman hanya 10 detik, setelah itu harus menjauh karena berisiko merusak saraf pendengaran," tegas Ketua Komite Medis RSUD dr Soedomo tersebut.
Sabilarrusydi juga menyoroti kebijakan Pemprov Jawa Timur yang mengizinkan penggunaan pengeras suara hingga 120 desibel. Menurutnya, level tersebut sudah masuk kategori danger area dan dapat berdampak langsung pada kesehatan pendengaran.
Kabar Trenggalek - Kesehatan
Editor:Lek Zuhri