KBRT – Pelaku pembakaran mobil Daihatsu Ayla milik Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Eko Wardono, dan sepeda motor Suzuki Titan milik Ketua RT 24 RW 3, Sutaji, dipastikan menderita gangguan jiwa berat.
Pelaku diketahui bernama Sutarmin (45) alias Ketro, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.
Ia memiliki riwayat panjang gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan medis, namun tidak konsisten mengonsumsi obat sehingga kondisinya sering kambuh.
Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono, menjelaskan pihaknya menerima rujukan pasien atas nama S pada Kamis (21/08/2025). Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa, pasien dinyatakan masuk kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.
“Dari hasil pemeriksaan, pasien masih memerlukan pengobatan lanjutan agar emosinya lebih stabil. Ia juga harus mendapatkan pendampingan, terutama dalam hal pemberian obat yang tidak boleh terputus,” terang Sujiono, Jumat (22/08/2025).
Menurutnya, pasien tidak membutuhkan perawatan dengan injeksi, melainkan cukup rawat jalan dengan obat oral secara berkelanjutan.
Terkait penempatan pasien, apakah kembali ke shelter atau ke keluarga, akan ditentukan oleh pihak keluarga.
“Yang terpenting adalah keberlanjutan konsumsi obat. Jika putus, pasien bisa mengalami perubahan emosi kembali,” tambahnya.
Sujiono menegaskan, hasil pemeriksaan menyebutkan pasien mengidap skizofrenia, salah satu bentuk gangguan jiwa berat yang kambuh karena pengobatan tidak rutin.
“Ini penyakit lama yang kambuh lagi akibat tidak konsisten minum obat,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri