Kabar Trenggalek -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah. Hal ini sebagai bentuk antisipasi sebaran Corona Virus Disaese atau Covid-19 varian Omicron, Selasa (22/02/2022).
Perpanjangan PPKM tersebut berlandaskan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 12 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang ditanda tangani Mendagri, Tito Karnavian, tersebut berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Ada beberapa daerah yang mengalami perubahan tingkatan PPKM. Seperti Trenggalek yang semula level 1 kini menjadi level 2.
Berikut ini daftar lengkap status PPKM Level di Provinsi Jawa Timur:
Daftar Isi [Show]
PPKM Level 4
- Kota Madiun
PPKM Level 3
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 2
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Blitar
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Jember
"Terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4. Dan tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, lewat keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.
Masih merujuk Inmendagri yang sama, ada ketentuan berbeda bagi daerah yang masuk PPKM level 3 di Jawa dan Bali, yaitu:
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Perhotelan non karantina:• Wajib menggunakan Pedulilindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan.• Kapasitas maksimal 50%.• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% dan penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lain), dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:• Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.• Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dibuka maksimal 50% dengan ketentuan:• Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk
- Pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan maksimal 50% dibuka maksimal 50% dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk.
- Resepsi pernikahan diperbolehkan maksimal 25% dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Kegiatan makan dan minum diatur dengan ketentuan:• Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 60% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.• Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 60% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.• Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:• Wajib menggunakan PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang boleh masuk• Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.• Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap khusus anak usia 6-12 tahun.
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.• Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.• Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak 6-12 tahun wajib menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.• Masuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.