KBRT – Jaringan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (JMP3K) mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi dengan Komisi B DPRD Jawa Timur, sebagai bentuk keprihatinan atas memburuknya kondisi nelayan dan ekosistem laut di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
JMP3K merupakan koalisi dari KN Masalembu, KNTI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, LBH Surabaya, KIARA, Trend Asia, serta perwakilan warga pulau-pulau kecil di Jawa Timur.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyoroti kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas kapal trawl, lemahnya penegakan hukum, dan meningkatnya konflik antara nelayan tradisional dan pengguna trawl di kawasan pesisir dari Bawean hingga Masalembu.
“Kerusakan semakin diperburuk oleh dampak krisis iklim yang menyebabkan rusaknya terumbu karang, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan menurunnya produktivitas nelayan,” ujar Wahyu, Direktur WALHI Jawa Timur.
Selain kerusakan lingkungan, JMP3K menilai Perda Nomor 3 Tahun 2016 belum mampu menjawab persoalan mendasar nelayan di pulau-pulau kecil. Salah satunya adalah hambatan struktural yang mengancam kesejahteraan mereka, mulai dari rendahnya harga jual ikan, keterbatasan listrik yang membuat tidak tersedianya cold storage, hingga monopoli distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh pengusaha.
“Di lapangan, nelayan menghadapi berbagai hambatan struktural yang mengancam kesejahteraan kami, seperti rendahnya harga jual ikan, tidak tersedianya cold storage akibat keterbatasan listrik, serta monopoli distribusi BBM oleh pengusaha yang membuat nelayan sulit mendapat bahan bakar untuk melaut,” kata Erul, perwakilan KN Masalembu.
Persoalan lain yang disorot JMP3K adalah akses administrasi dan pelayanan publik bagi masyarakat nelayan di pulau-pulau kecil. Minimnya transportasi laut dan jauhnya jarak dari pusat pemerintahan membuat pelayanan dasar sulit dijangkau.
Dalam audiensi tersebut, JMP3K menegaskan penolakan terhadap penggunaan alat tangkap merusak seperti trawl. Mereka mendorong agar larangan penggunaan alat tangkap itu ditegaskan dalam revisi Perda, sekaligus memperkuat penegakan hukum dan peran Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu) untuk melindungi wilayah tangkap nelayan kecil.
Komisi B DPRD Jawa Timur menanggapi dengan sejumlah rekomendasi awal. Beberapa di antaranya memasukkan wilayah pulau-pulau kecil sebagai prioritas penguatan Poskamladu tahun 2026, berkoordinasi dengan PLN dan Komisi D DPRD untuk menyelesaikan persoalan listrik di kepulauan, serta memfasilitasi pembangunan cold storage milik pemerintah.
Selain itu, Komisi B juga merekomendasikan pembinaan koperasi nelayan guna memperkuat posisi tawar dan memangkas rantai tata niaga ikan, serta mengkaji kembali implementasi Perda Perlindungan Nelayan khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Menanggapi rekomendasi tersebut, JMP3K menyambut baik langkah DPRD, namun menegaskan perlunya tindak lanjut nyata dan pelibatan langsung komunitas nelayan pulau-pulau kecil dalam proses revisi Perda maupun penyusunan kebijakan kelautan di tingkat provinsi.
Koalisi itu juga mendesak pemerintah provinsi menetapkan kawasan lindung di pulau-pulau kecil, memperkuat akses energi dan infrastruktur dasar, serta memastikan keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat pesisir.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Zamz