Tragedi Cemburu di GOR Gajah Putih Trenggalek, Perawat Jadi Korban Penganiayaan
Seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di GOR Gajah Putih Trenggalek. Polisi menyebut aksi itu dipicu persoalan pribadi yang berujung cekcok.
28 Jul 2026 • 08:00 WIB
Kapolres Trenggalek tunjukkan barang bukti pelaku tindak pidana penganiayaan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Wiraswasta asal Pogalan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di GOR Gajah Putih.
- Penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara dan rasa cemburu.
- Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan.
TRENGGALEK - Cemburu masa lalu berujung tindak pidana. Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya seorang pria berinisial AK di halaman GOR Gajah Putih Trenggalek.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (23/07/2026) itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka diamankan pada hari yang sama hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka menghubungi istri korban melalui aplikasi WhatsApp untuk mengajak bertemu di GOR Gajah Putih.
Advertisement
"Awalnya pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 12.19 WIB, tersangka menghubungi istri korban melalui WhatsApp dan mengajak korban bertemu di GOR Gajah Putih untuk membahas hubungan di masa lalu," kata AKBP Ridwan Maliki.
Menurut Ridwan, ajakan tersebut dipenuhi. Tersangka datang bersama istrinya, sementara korban juga hadir didampingi istrinya.
"Korban kemudian menjelaskan hubungan di masa lalu tersebut kepada tersangka. Namun tersangka tidak menerima penjelasan itu sehingga terjadi cekcok," ujarnya.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Polisi menyebut tersangka diduga telah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa di dalam jaket.
"Saat terjadi cekcok, tersangka mengeluarkan satu bilah pisau dari jaket yang dikenakannya. Korban berusaha menjauh, tetapi tersangka mengayunkan pisau ke arah tangan kiri korban hingga mengakibatkan luka robek," terang dia.
Korban yang terkena sabetan senjata tajam sempat terjatuh di halaman GOR. Namun dugaan penganiayaan belum berhenti sampai di situ.
"Saat korban berada di aspal GOR, tersangka menindih korban menggunakan kaki kanannya dan berusaha menikam bagian perut korban," jelasnya.
Dalam kondisi terdesak, korban berusaha mempertahankan diri agar serangan tidak mengenai tubuhnya.
"Korban berusaha menahan pisau yang digunakan tersangka dengan tangan kanannya. Akibatnya, telapak tangan korban mengalami luka robek," imbuhnya.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan," kata Ridwan
Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan penganiayaan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah pisau sepanjang sekitar 32 sentimeter, pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, telepon genggam milik tersangka, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu.
"Motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu, diduga ada masalah percintaan antara korban dengan istri pelaku," ungkap Ridwan.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Motor Petani Trenggalek Digondol Saat Panen, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Polisi
Warga Tugu Digegerkan Penemuan Bayi dalam Tas Terbungkus Kain Jarik, Kini Polisi Selidiki Pelaku
Konflik Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Hukum, Dok! Vonis 3 Bulan
Cekcok Mertua vs Menantu di Trenggalek Berujung Pidana, Mediasi Gagal
Kronologi Padu Antar Tetangga Trenggalek Sampai Meja Sidang, Berawal Sengketa Pondasi Rumah