- Ceritakan tentang diri Anda secara singkat.Jawaban: Saya memiliki latar belakang minat dan pengalaman dalam [sebutkan latar belakang Anda].
- Apa motivasi Anda menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024?Jawaban: Motivasi saya adalah untuk ikut serta sebagai pelaksana dan membantu suksesnya pemilihan umum di desa/kelurahan, serta memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses tersebut.
- Apa yang akan Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua KPPS Pemilu 2024?Jawaban: Saya akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum berlangsung sesuai prinsip luberjurdil.
- Apa yang Anda ketahui mengenai posisi KPPS?Jawaban: KPPS adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Kedudukannya diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Apakah yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial?Jawaban: Kolektif Kolegial merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak berkepentingan dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah atau pemungutan suara, dengan semangat kebersamaan.
- Bagaimana sikap Anda saat dihadapkan pada 2 pilihan penting antara tugas KPPS dan tugas domestik?Jawaban: Saya akan mengutamakan tugas KPPS karena kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan pemilihan umum.
- Apa yang akan Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua KPPS Pemilu 2024?Jawaban: Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara, memastikan pemilihan umum sesuai prinsip luberjurdil.
- Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini?Jawaban: Saya berkomitmen untuk berdedikasi penuh dan loyal pada tugas KPPS, serta menjamin pemilihan umum berlangsung dengan luberjurdil.
- Apa saja tugas dan wewenang Anggota KPPS?Jawaban: Salah satu wewenang adalah menetapkan hasil perbaikan DPS menjadi DPT. Tugasnya mencakup rekapitulasi surat pemberitahuan pemungutan suara dan pengirimannya ke KPU melalui PPK.
- Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal Anda?Jawaban: Sesuaikan dengan kondisi desa domisili Anda.
- Kapan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai?Jawaban: Paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017.
- Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?Jawaban: Jumlahnya sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah 2 persen sebagai cadangan, sesuai Pasal 344 UU No 7 Tahun 2017.
- Jumlah pemilih untuk setiap TPS?Jawaban: Paling banyak 500 orang, sesuai Pasal 350 UU No 7 Tahun 2017.
- Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan DPS HP untuk mendapat masukan masyarakat?Jawaban: 7 hari.
- PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan paling lama berapa hari?Jawaban: Paling lama 15 hari sejak masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi.
- Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017?Jawaban: Ada 11 tahapan.
- Berapa lama PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?Jawaban: 7 hari.
- Perbaikan DPT dilakukan dengan cara?Jawaban: Mencoret pemilih tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
- Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?Jawaban: Ya, sesuai Pasal 391 UU No 7 Tahun 2017.
- Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?Jawaban: PPS berbasis domisili di wilayah RT.
Kabar Trenggalek - Edukasi