Sebanyak 9,5 hektar tambak udang di Munjungan, Trenggalek, ditutup oleh Pemerintah Kabupaten akibat pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah yang dibuang ke sungai. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pembangunan di Trenggalek harus berwawasan lingkungan. Artinya, para pengusaha harus mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Apabila kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan hidup, mohon maaf, harus kami hentikan. Soal lingkungan hidup kami tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Keberadaan tambak udang di Munjungan telah menjadi polemik, karena warga menyebutkan bahwa selama bertahun tahun tambak tersebut telah mencemari lingkungan. Doding menegaskan bahwa pengusaha tambak harus menyertakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
“Kami harus meningkatkan pengawasan dan sering memberikan pemahaman kepada pengusaha agar tidak ada pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Sebelumnya, aksi massa warga Munjungan terjadi pada Kamis (10/10/2024), di mana ratusan warga menggeruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha. Mereka mendesak pemerintah untuk menutup usaha tambak udang yang dianggap mencemari lingkungan. Warga mengungkapkan bahwa keberadaan tambak udang telah mengganggu kesehatan, mencemari sungai, dan menimbulkan bau tidak sedap.
Selain itu, temuan Pemkab mencatat bahwa ada dua tambak yang tidak memiliki IPAL dan membuang limbah langsung ke sungai.
Editor:Tri