Trenggalek – Rencana aksi Geruduk Pendopo Jilid 2 yang semula direncanakan oleh Aliansi Munjungan untuk Kelestarian dan Keadilan (AMUK) akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini disampaikan melalui surat resmi mereka kepada Polres Trenggalek dengan nomor 05/AMuK/X/2024. Aksi bertajuk Silaturahmi Akbar #2 yang sedianya digelar pada 21 Oktober 2024 tidak jadi dilaksanakan setelah AMUK menilai adanya perkembangan positif dari pihak berwenang.
AMUK menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan karena telah terlihat tindak lanjut dari Satpol PP yang menutup dan menyegel tambak udang yang melanggar aturan, serta adanya keseriusan sebagian pemilik tambak dalam memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Karena kami melihat sudah ada tindak lanjut dari Satpol PP dalam menegakkan peraturan dengan menutup dan menyegel tambak yang membandel, serta adanya keseriusan dari beberapa pemilik tambak dalam memperbaiki IPAL, kami memandang aksi yang direncanakan pada 21 Oktober 2024 sudah tidak diperlukan lagi," tulis AMUK dalam surat pembatalan.
Setelah didemo oleh ratusan massa, tambak udang di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Trenggalek. Dengan penyegelan tersebut, operasional tambak dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.
Beraksi sejak Kamis (17/10/2024), Satpol PP Damkar Trenggalek secara maraton melakukan penyegelan di beberapa lokasi tambak selama beberapa hari.
"Totalnya ada 11 lokasi tambak udang yang kami segel. Semua kami pasang garis keterangan bahwa tidak boleh beroperasi lagi," jelas Habib Solehudin, Kepala Satpol PP dan Damkar Trenggalek.
Dari total 11 lokasi tambak udang, seluruhnya dinyatakan menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Habib menyebutkan bahwa ada empat pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 30, Pasal 71, Pasal 72 D, dan Pasal 74.
"Kami juga sedang mengecek kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Trenggalek," tambahnya.
Tambak udang tersebut berada di Desa Masaran dan Munjungan, dan penyegelan dilakukan tidak hanya pada pintu masuk tambak, tetapi juga pada speedometer listrik.
"Boleh beroperasi lagi dengan syarat harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," kata Habib.
Diketahui, 11 tambak udang tersebut memiliki 5 izin dan dikelola oleh beberapa pemilik dengan status tanah Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika pengusaha membangun IPAL sesuai ketentuan, operasional tambak berpotensi dilanjutkan kembali.
"Pengusaha juga berencana mengeruk sedimentasi sungai untuk mengurangi bau dan pencemaran lingkungan," tutup Habib.
Editor:Tri