Warga Kecamatan Munjungan yang tergabung dalam Aliansi Munjungan untuk Kelestarian dan Keadilan (AMUK) berencana menggerakkan 1.000 massa aksi menuju Pendopo Trenggalek. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap proses penerbitan izin tambak udang oleh Pemkab Trenggalek yang dinilai masih setengah hati.
AMUK menilai, dari tujuh poin imbauan yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Trenggalek kepada para penambak, tidak ada klausul yang memberikan kelonggaran bagi pemilik tambak untuk menunggu hasil panen. Meski batas waktu yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 pukul 24.00 WIB sudah terlewati, ternyata masih ada penambak yang terus beroperasi.
"Tidak ada klausul yang memberi ruang bagi pemilik tambak untuk menunggu panen, namun hingga hari ini, setelah Satpol PP memasang garis penyegelan, masih ada tiga pemilik tambak yang tetap beroperasi dan mengabaikan kesepakatan yang mereka tanda tangani sendiri," tulis AMUK dalam surat pemberitahuan aksi ke Polres Trenggalek pada 17 Oktober 2024.
Mereka mengecam keras tindakan tersebut dan menilai adanya ketidakseriusan dari pemilik maupun pengelola tambak dalam mematuhi kesepakatan. Sebagai tindak lanjut, AMUK berencana menggelar aksi dengan tajuk Silaturahmi Akbar #2 di Pendopo Trenggalek.
"Kami, sebagai perwakilan nelayan dan warga terdampak limbah tambak, khususnya warga Munjungan, mengutuk keras pelanggaran ini. Sebagai bentuk protes, kami akan Geruduk Pendopo Jilid 2 yang kami kemas dalam Silaturahmi Akbar #2," lanjut pernyataan tersebut dalam surat.
Fandi, salah seorang warga Munjungan yang juga ikut dalam aksi pertama, mengatakan bahwa pemasangan garis penyegelan oleh Satpol PP hanyalah formalitas.
"Tindakan semalam seperti formalitas untuk menutup-nutupi aib. Faktanya, tambak-tambak yang disegel adalah yang memang sudah waktunya panen," ujarnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.
AMUK merencanakan aksi tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, dengan membawa massa sekitar 1.000 orang. Tidak hanya itu, dalam aksinya mereka akan membawa alat peraga berupa air limbah tambak dalam kemasan ekonomis sebanyak 1.000 plastik.
Informasi tambahan, sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi turut berkomentar soal polemik tambak udang di Munjungan, ia mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi soal lingkungan.
“Apabila kegiatan usaha yang merusak atau mencemari lingkungan hidup, mohon maaf, harus kami hentikan. Soal lingkungan hidup kami tidak bisa ditolerir,” ujar Doding.
Editor:Bayu S.