Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Resah Soal Limbah Tambak Udang, Warga Munjungan Demo ke Pendopo Trenggalek

Warga Munjungan yang tergabung dalam Aliansi Munjungan untuk Kelestarian dan Keadilan (AMuK) melakukan aksi di depan Pendopo Trenggalek pada 10 Oktober 2024. Mereka menyuarakan keresahan yang telah lama dirasakan terkait keberadaan tambak udang liar yang mencemari lingkungan di Kecamatan Munjungan. Aksi ini merupakan respons atas ketidakpedulian pemerintah terhadap masalah yang sudah berlangsung sejak tahun 2016.

Hanung, peserta aksi menjelaskan bahwa limbah tambak udang liar di Munjungan telah merusak ekosistem lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. 

“Keberadaan tambak liar tersebut telah mencemari lingkungan, merusak kedamaian, kelestarian alam, dan ruang hidup kami, serta mengganggu kenyamanan dan estetika. Ini bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” tegas Hanoeng dalam pernyataannya.

Menurut keterangan AMuK dalam rilis pernyataan sikap, tambak-tambak liar tersebut telah menyebabkan kerusakan yang serius terhadap ekosistem pesisir dan perairan, menurut mereka ada lima poin kerugian yang disebabkan limbah tambah udang, yakni:

  1. Polusi udara berupa bau busuk menyengat yang meresahkan masyarakat terutama yang bermukim di sekitaran Tambak.
  2. Matinya biota sungai dan muara yaitu Ikan, berbagai kepiting, sidat, catal dll.
  3. Area tangkapan nelayan ikan yang semakin menjauh, mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan kerugian yang masif.
  4. Rusaknya landscape pesisir pantai sebagai benteng terdepan terhadap ancaman Tsunami dan Megathrust.
  5. Rusaknya estetika lingkungan pesisir pantai yang notabene potensial sebagai sumber mencari nafkah masyarakat dalam konteks kepariwisataan.

Aliansi ini juga mengungkap bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah ini telah dilakukan melalui berbagai aksi persuasif yang dimediasi oleh Muspika Munjungan. Kesepakatan tertulis telah ditandatangani oleh pelaku usaha tambak liar, namun tidak ada tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran. Aliansi menuduh pemerintah diam dan abai terhadap pengaduan masyarakat, termasuk ketika dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Trenggalek.

lima poin tuntutan juga disuarakan oleh AMuK, yakni:

  1. Menolak keras pembiaran atas pencemaran limbah Tambak Udang yang berada wilayah di Kecamatan Munjungan pada khususnya dan Trenggalek pada umumnya.
  2. Menuntut tanggung jawab pemerintah sebagai regulator untuk secara serius menegakkan hukum dan peraturan terkait keberadaan Tambak Liar yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
  3. Menuntut Pemerintah untuk memulihkan segala kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran Tambak Udang Liar.
  4. Menuntut Pemerintah untuk TEGAS menutup dan membekukan operasional Tambak-tambak Liar yang disinyalir melanggar aturan zonasi dan Tata Ruang.
  5. Menuntut Pemerintah untuk TEGAS menertibkan perijinan atas operasional Tambak-tambak tersebut.

Massa yang berjumlah sekitar 150 orang tiba di Pendopo Trenggalek menggunakan 14 mobil pickup dan satu truk. Mereka mulai berorasi pada pukul 11.00 WIB dan disambut oleh aparat kepolisian dari Polres Trenggalek yang berjaga di gerbang Pendopo Manggala Praja sebelum dipersilakan masuk ke Pendopo.

Aliansi Munjungan mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek.