Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Ritus Longkangan Munjungan Resmi Jadi Warisan Budaya Indonesia

Ritus adat Longkangan dari Teluk Sumbreng, Munjungan, Trenggalek resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2025.

  • 13 Oct 2025 14:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Ritus Longkangan Munjungan ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025.
    • Tradisi ini telah berlangsung sejak tahun 1849.
    • Menjadi warisan budaya ke-8 asal Kabupaten Trenggalek.

    KBRT – Ritus Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng dari Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia tahun 2025 oleh tim ahli WBTb yang dibentuk Kementerian Kebudayaan.

    Penetapan tersebut dilakukan melalui sidang penetapan yang berlangsung pada 5–10 Oktober 2025 di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

    Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Heru Dwi Susanto, mengatakan bahwa ritus adat Longkangan telah tercatat dalam Babad Tanah Sumbreng dan diketahui telah dilaksanakan sejak tahun 1849.

    “Longkangan merupakan bentuk rasa syukur masyarakat nelayan dan petani di Teluk Sumbreng atas hasil bumi serta hasil laut yang melimpah. Tradisi ini juga menjadi simbol penghormatan kepada Nyi Roro Puthut, sosok lokal yang dipercaya sebagai penguasa pantai selatan Jawa,” ujar Heru.

    Dalam pelaksanaannya, ritual Longkangan memiliki rangkaian prosesi unik yang disebut Onang-Onang Bedhil Muni, dilaksanakan pada malam hari setelah acara larung longkangan. 

    Ritual ini merupakan malam perjamuan bagi sembilan tamu kehormatan dari penguasa atau danyang Brang Kidul yang tak kasat mata.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Setiap tamu dijamu dengan sesaji, jamuan makan dan minum, diiringi gending tayub atau karawitan, serta persembahan tembakan senapan laras panjang dengan peluru tajam,” jelas Heru.

    Secara etimologis, kata Longkangan berasal dari kata Longkang yang berarti bulan Selo atau bulan Apit (Dzulkaidah dalam kalender Islam).

    Heru menambahkan, penetapan Longkangan sebagai WBTb merupakan bentuk pelindungan dan pelestarian budaya, terutama dalam kategori ritus, tradisi, dan adat istiadat masyarakat pesisir.

    “Ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para maestro kebudayaan dan masyarakat Munjungan yang secara konsisten menjaga dan melestarikan tradisi selama ratusan tahun,” tambahnya.

    Dengan penetapan tersebut, Pahargyan Adat Longkangan Teluk Sumbreng menjadi warisan budaya tak benda ke-8 dari Kabupaten Trenggalek. 

    Sebelumnya, tujuh warisan budaya yang telah ditetapkan yakni Lodho Ayam, Larung Sembonyo, Sinongkelan, Ngitung Batih, Baritan, Bersih Dam Bagong, dan Kupatan Durenan.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Sosial

    Editor:Lek Zuhri