Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

11 Lokasi Tambak Udang Munjungan Disegel, Langgar 4 Pasal Perda karena Cemari Lingkungan!

Kubah Migunani

Setelah didemo ratusan massa, tambak udang di Kecamatan Munjungan, Trenggalek disegel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Trenggalek. Dengan penyegelan itu, operasional tambak dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.

Beraksi sejak Kamis (17/10/2024), Satpol PP Damkar Trenggalek secara maraton melakukan penyegelan di beberapa lokasi tambak sekaligus selama beberapa hari. “Totalnya ada 11 lokasi tambak udang yang kami segel. Semua kami pasang garis keterangan bahwa tidak boleh beroperasi lagi,” terang Habib Solehudin, Kasatpol PP dan Damkar Trenggalek.

Dari total 11 lokasi tambak udang semua menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2021 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut Habib,  ada 4 pasal yang dilanggar. “Pertama Pasal 30, kemudian Pasal 71, Pasal 72 D, dan pasal 74. Kemudian untuk RT-RW Trenggalek masih dalam pengecekan,” tegasnya.

Lokasi tambak udang tersebut berada di Desa Masaran dan Munjungan. Tak hanya di segel pada pintu masuk tambak udang saja, Habib menegaskan juga menyegel speedometer listrik.

“Boleh beroperasi dengan catatan yaitu membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” ujarnya.

Keberadaan 11 tambak udang tersebut memiliki 5 izin dan pengelola. Status tanah yang dia miliki adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketika nanti sudah membangu  IPAL  berpotensi untuk beroperasi kembali.

“Pengusaha juga mau mengeruk sedimentasi sungai guna mengurangi bau dan pencemaran lingkungan,” tandas Habib.

Editor:Danu S
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *