Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali membuka 3 tambak udang di Munjungan, Trenggalek lantaran izin operasional serta pembuatan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sudah terpasang.
Dengan demikian, total 5 dari 11 tambak udang sudah bisa kembali beroperasi. Sementara, 6 tambak udang masih dalam penyegelan, karena masih belum memenuhi syarat.
Kasatpol PP Trenggalek Habib Solehudin mengungkapkan, pihaknya telah melepas segel 3 tambak udang pada Selasa (11/12/2024).
“Karena tambak udang tersebut sudah memenuhi izin yang kami tetapkan, termasuk IPAL,” terang Habib saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Sementara, 6 tambak udang lainnya belum diizinkan untuk beroperasi karena ada ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ada yang berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Jika belum memiliki IPAL, maka tambak tersebut harus segera dibangun sesuai standar," terangnya.
Untuk tambak yang belum sesuai dengan RTRW, maka diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari kementerian terkait. Hal ini lantaran persetujuan tersebut menjadi syarat utama supaya tambak tersebut dapat kembali beroperasi.
Meskipun tidak ada tenggat waktu khusus yang ditetapkan, pengusaha tambak diberi kesempatan untuk terus mengurus izin yang diperlukan. "Selama mereka memproses perizinan sesuai syarat, budidaya dapat diteruskan," ujarnya.
---
Sempat Memancing Kemarahan Warga
Seperti diketahui, pencemaran tambak udang di Munjungan sempat memancing kemarahan warga. warga Munjungan yang tergabung dalam Aliansi Munjungan untuk Kelestarian dan Keadilan (AMuK) melakukan aksi di depan Pendopo Trenggalek pada 10 Oktober 2024.
Mereka menyuarakan keresahan yang telah lama dirasakan terkait keberadaan tambak udang liar yang mencemari lingkungan di Kecamatan Munjungan. Aksi ini merupakan respons atas ketidakpedulian pemerintah terhadap masalah yang sudah berlangsung sejak tahun 2016.
Menurut keterangan AMuK dalam rilis pernyataan sikap, tambak-tambak liar tersebut telah menyebabkan kerusakan yang serius terhadap ekosistem pesisir dan perairan. Dari polusi udara, matinya biota sungai dan muara dan area tangkapan nelayan ikan yang semakin menjauh.
Aliansi menuduh pemerintah diam dan abai terhadap pengaduan masyarakat, termasuk ketika dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Satpol PP Tutup 11 Tambak Udang
Setelah didemo ratusan massa, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Trenggalek menutup tambak udang di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
Beraksi sejak Kamis (17/10/2024), Satpol PP Damkar Trenggalek secara maraton melakukan penyegelan di 11 lokasi tambak udang di Desa Masaran dan Munjungan.
Dari total 11 lokasi tambak udang semua menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2021 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Editor:Danu S