Tak Ingin Mengulang Insiden Kerumunan di Gedung Serbaguna Trenggalek, Vaksinasi Digelar di Tiap Kecamatan
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek merencanakan kegiatan vaksinasi massal pada tanggal 30 sampai 31 Agustus 2021. Kegiatan vaksinasi ini akan dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Trenggalek.Vaksinasi di setiap kecamatan ini sebagai antisipasi supaya tidak terjadi insiden kerumunan massa saat vaksinasi di Gedung Serbaguna Trenggalek, selasa (24/08) lalu.Sebelumnya, telah beredar poster informasi vaksinasi itu di berbagai grup whatsapp. Kegiatan vaksinasi ini merupakan kerjasama antara Pemkab Trenggalek bersama Komando Armada (Koarmada) II TNI Angkatan Laut Surabaya.Menurut informasi di poster itu, pendaftaran vaksinasi akan dilakukan secara online. Masyarakat bisa mendaftar secara online melalui link http://bit.ly/PendaftaranVaksinKabTrenggalek. Kegiatan vaksinasi akan dilakukan serentak di Stadion Menak Sopal Trenggalek.Namun, ketika link itu dibuka, bukan halaman formulir pendaftaran yang tampil. Halaman yang tampil adalah situs turnbackhoax.id. Hal itu menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat trenggalek.Terkait link pendaftaran ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Edi Supriyanto memberikan klarifikasi.“Setelah ditelusuri, link yang beredar itu tidak benar. Mulai kemarin dan hari ini, sedang membahas rencana pelaksanaannya. Disepakati oleh Koarmada dan Pemkab bahwa pendaftarannya tidak melalui online,” kata Edi, Kamis (26/08).Edi menambahkan bahwa vaksinasi tanggal 30 – 31 Agustus 2021 akan dilakukan di masing-masing kecamatan, bukan serentak di Stadion Menak Sopal Trenggalek.“Pembagian sasaran per kecamatan di-breakdown ke desa. Selanjutnya peserta sesuai dengan pembagian per desa akan diundang oleh desa. Untuk hadir di kecamatan masing-masing dengan membawa undangan dan dokumen kependudukan lainnya. Khusus untuk Kecamatan Trenggalek, dilaksanakan di Stadion Menak Sopal dengan mekanisme yang sama,” kata Edi.Menurut keterangan Edi, dosis vaksin di masing-masing kecamatan yaitu rata-rata 635 per hari dari tanggal 30 - 31 Agustus 2021. Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *