Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemkab Trenggalek Adakan Vaksinasi Covid-19 Tanggal 30 – 31 Agustus 2021 di Tiap Kecamatan

Kubah Migunani
KABARTRENGGALEK.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan mengadakan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada tanggal 30 sampai 31 Agustus 2021. Kegiatan vaksinasi ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Komando Armada II TNI Angkatan Laut Surabaya.Informasi vaksinasi itu disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek. Melalui akun instagram Kominfo Trenggalek (@kominfotrenggalek), informasi vaksinasi ini termuat dalam poster berjudul “Serbuan Vaksin Covid-19”. Kegiatan vaksinasi ini akan dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Trenggalek pukul 07.00 – 16.00 WIB.Berdasarkan poster informasi itu, warga Trenggalek yang ingin mendapatkan vaksin harus mendapatkan undangan dari Kepala Desa. Kemudian, waktu dan tempat pelaksanaannya termuat dalam undangan Kepala Desa tersebut. Warga Trenggalek bisa mendapatkan undangan dari Kepala Desa dengan cara berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa setempat.Bagi warga Trenggalek yang sudah mendapatkan undangan dari Kepala Desa, bisa mendatangi lokasi vaksin dengan beberapa syarat. Warga harus membawa Surat Undangan Kepala Desa dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, warga harus memiliki nomor handphone aktif dan membawa bolpoin.[caption id="attachment_1017" align=aligncenter width=1024]Pemkab Trenggalek Adakan Vaksinasi Covid-19 Tanggal 30 – 31 Agustus 2021 di Tiap Kecamatan Foto: Kominfo Trenggalek[/caption]Berkaitan dengan vaksinasi ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Trenggalek, Edi Supriyanto, memberi tambahan informasi.“Pembagian sasaran warga itu dari Dinas Kesehatan, teknis pelaksanaan vaksinasinya dari puskesmas-puskesmas di seluruh Trenggalek. Kemudian pembagian vaksinasinya per kecamatan,” ujar Edi.“Lha, kecamatan nanti dibagi ke masing-masing desa. Nah Kepala Desa nanti membuat undangan kepada warganya untuk bisa hadir,” tambah Edi.Menurut keterangan Edi, dosis vaksin di masing-masing kecamatan yaitu rata-rata 635 per hari dari tanggal 30 - 31 Agustus 2021.“Kuota vaksin per desa belum diplotting (direncanakan), nanti Camat yang membagi sesuai dengan proporsinya. Ini sudah rapat sama Camat-Camat, Muspika, Polsek dan Koramil,” kata Edi.Edi menambahkan, warga yang hadir dalam vaksinasi tanggal 30 - 31 Agustus nanti harus melalui tes kesehatan.“Yang hadir insyaallah yang setelah melalui tes screening (penyaringan) lolos. Artinya yang datang itu kalau tidak ada halangan tensi yang tinggi dan sebagainya itu divaksin. Kalau Komorbid dan sebagainya nanti gak lolos, bisa digantikan dengan yang lain,” tambah Edi.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Trenggalek mengadakan kegiatan vaksinasi di setiap kecamatan supaya mencegah kerumunan massa. Seperti kerumunan massa yang terjadi dalam vaksinasi Covid-19 di Gedung Serbaguna, Kelutan, Trengggalek (24/08).
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *