Tak Hanya Masjid, Aset Wakaf di Trenggalek Didorong Bersertifikat agar Terhindar dari Sengketa
Kantor Pertanahan Trenggalek menggencarkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah untuk memperkuat kepastian hukum aset keagamaan.
13 May 2026 • 18:56 WIB
Rapat kantor pertanahan membahas soal wakaf. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Kantor Pertanahan Trenggalek mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah.
- Sertifikasi dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
- Berbagai pihak dilibatkan untuk mengatasi kendala dan mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.
TRENGGALEK – Tanah wakaf sering kali dimanfaatkan untuk masjid, musala, madrasah, hingga kegiatan sosial keagamaan. Namun tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, aset-aset tersebut berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah. Langkah tersebut dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Trenggalek, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf, mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kantor Urusan Agama (KUA), organisasi keagamaan, hingga kalangan akademisi.
Advertisement
Fokus utama yang dibahas bukan sekadar penerbitan sertifikat, tetapi bagaimana memastikan aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai syarat, prosedur, serta tahapan sertifikasi tanah wakaf yang harus dipenuhi. Selain itu, dibahas pula dasar hukum yang mengatur perwakafan agar proses yang dijalankan sesuai ketentuan.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Sebab, banyak proses sertifikasi yang memerlukan dukungan administrasi dari berbagai pihak, termasuk nazhir, KUA, dan lembaga keagamaan yang mengelola aset wakaf.
Selain pemaparan materi, forum juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk mengidentifikasi kendala yang masih ditemui di lapangan. Berbagai masukan dari peserta menjadi bahan evaluasi guna mempercepat proses sertifikasi aset keagamaan di Trenggalek.
Keberadaan sertifikat dinilai penting karena memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan. Dengan status hukum yang jelas, pemanfaatan aset untuk kegiatan ibadah, pendidikan, maupun sosial dapat berlangsung lebih aman dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, KUA, organisasi keagamaan, dan para pengelola wakaf, pemerintah berharap semakin banyak tanah wakaf dan tempat ibadah di Trenggalek yang memiliki legalitas resmi.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi potensi sengketa di masa depan, tetapi juga memastikan aset-aset keagamaan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Warga Jatiprahu dan Wonoanti Selangkah Lagi Kantongi Sertifikat Tanah, Berkas Mulai Diverifikasi
Puluhan Warga Karangan Kantongi Sertifikat Tanah, Langkah Antisipasi Sengketa di Masa Depan
BPK Temukan Banyaknya Asset Pemkab Trenggalek yang Belum Disertifikatkan
Mahasiswa Trenggalek Balik Kampung, Magnum Mengabdi di Rumah Warga
Kerja Bakti Hari Lingkungan Hidup, Sampah Masih Ditemukan di Sekitar Pendopo Trenggalek