Tanah Wakaf di Trenggalek Didorong Segera Bersertifikat, Biar Tak Jadi Aset Menganggur

Kantor Pertanahan Trenggalek mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Tanah Wakaf di Trenggalek Didorong Segera Bersertifikat, Biar Tak Jadi Aset Menganggur

Tanah wakaf di Trenggalek didorong untuk bersertifikat. KBRT/Kantah Trenggalek

Ringkasan

  • Kantor Pertanahan Trenggalek menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum.
  • Pengelolaan aset wakaf membutuhkan kolaborasi BWI, Kemenag, pemerintah daerah, dan nazhir.
  • Tanah wakaf diharapkan bisa dimanfaatkan lebih produktif untuk pemberdayaan masyarakat.

TRENGGALEK - Tanah wakaf bukan hanya soal lahan yang diserahkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan. Di balik aset tersebut, ada kebutuhan penting agar status hukumnya jelas sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan.

Hal itu menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengukuhan Anggota Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Trenggalek masa jabatan 2026–2029 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Trenggalek diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Suharno, S.H. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan aset wakaf membutuhkan kerja bersama berbagai pihak agar keberadaan tanah wakaf memiliki manfaat yang lebih luas.

Advertisement

Menurutnya, kolaborasi antara BWI, Kementerian Agama, pemerintah daerah, nazhir, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib.

“Pengelolaan aset wakaf yang optimal memerlukan kolaborasi yang erat antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, pemerintah daerah, nazhir, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujar Suharno.

Ia menjelaskan, salah satu langkah penting dalam pengelolaan tanah wakaf adalah memberikan kepastian hukum melalui proses sertifikasi. Dengan sertifikat, aset wakaf memiliki perlindungan administrasi yang lebih kuat dan dapat dikelola secara lebih terarah.

Selain menjaga legalitas aset, sertifikasi tanah wakaf juga membuka peluang agar aset tersebut dapat dikembangkan menjadi lebih produktif, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Trenggalek berharap sinergi lintas sektor yang terus diperkuat mampu mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Trenggalek.

Dengan kepastian hukum yang semakin baik, aset wakaf diharapkan tidak hanya menjadi aset sosial keagamaan, tetapi juga mampu mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan daerah.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait