Roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tak bisa berputar kencang. Karena banyak kursi jabatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak menerapkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Trenggalek harus menahan diri untuk memakai mobil dinas (mobdin) plat merah.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Trenggalek tampak sumringah jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M.
Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal buka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah melakukan pembahasan mengenai kesiapan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13
Masih awal tahun 2024, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melantik pelayan masyarakat yang masih
Trenggalek tak hanya hujan air, pada tahun 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang pensiun. Tercatat
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Rajma Tri Handoko, memaparkan Kebijakan
Presiden Jokowi menyampaikan keputusan untuk menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri. Menurut Jokowi, kenaikan
Pemerintah sedang merancang kebijakan single salary atau gaji tunggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).