ASN Trenggalek Pemain Judi Online, Ahli Hukum: Seharusnya Tidak Perlu Ditahan
ASN Trenggalek pemain judi online yang ditangkap kepolisian mendapat sorotan dari ahli hukum. Ibnu Maulana Zahida, ahli hukum pidana, mengatakan seharusnya Dinas Dikpora Trenggalek tidak perlu memberhentikan sementara. Selain itu, polisi seharusnya tidak menahan tersangka."Tidak perlu Dikpora memberhentikan sementara tersangka judi online, seharusnya penyidik juga tidak perlu melakukan penahanan. Meskipun terdapat syarat objektif dan subyektif dari penahanan, namun tersangka yang sebagai PNS, saya rasa dia tidak akan kabur dan juga tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah ada pada penyidik," ujar Ibnu.Wakil Bendahara Peradi Trenggalek itu menjelaskan, upaya penahanan yang dilakukan penyidik bisa memperburuk kondisi AS (53), tersangka ASN pemain judi online. Terlebih, ketika pengadilan memvonis pidana penjara, pekerjaan ASN itu terancam hilang."Penyidik melakukan penahanan justru memperburuk kondisi dari Tersangka. Apalagi nantinya jika putusan pengadilan memvonis pidana penjara, berpotensi hilangnya pekerjaan tersangka, apakah itu yang diinginkan dari kita semua?" ucap Ibnu.Lulusan S2 Fakultas Hukum Unair itu mengatakan, pendekatan dari penegakan hukum seharusnya tidak langsung menahan tersangka. Sehingga, pengadilan cukup memvonis hukuman percobaan."Apalagi sekarang terdapat wacana pemberian bansos kepada pelaku judi online. Putusan pengadilan cukup memvonis percobaan saja, sehingga jika pelaku melanggar masa percobaan, ia harus menjalani hukuman," terang Ibnu.Menurut Ibnu, putusan pengadilan yang menjatuhi hukuman percobaan bisa mencegah tersangka AS untuk tidak mengulangi main judi online. Ketika AS mengulangi tindakannya lagi, ia bisa mendapat hukuman yang lebih berat."Dengan adanya putusan pengadilan yang menghukumnya meski dengan hukuman percobaan, seandainya pelaku mengulangi perbuatannya ia dapat dikategorikan sebagai recidive, sehingga pemidanaannya dapat diperberat," tandas Ibnu.Sebelumnya, 10 Mei 2024, AS ditangkap Polres Trenggalek. Ia merupakan tenaga teknis salah satu sekolah di Trenggalek. AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic dan berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs internet.Atas tindakannya, AS terancam pidana 10 tahun penjara. Ia terjerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow