Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022
Kabar Trenggalek - Pemerintah Indonesia akan memulai progam vaksinasi booster pada Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah Indonesia merujuk rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk dengan usia di atas 18 tahun. Dilansir Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra bagi...
W
Wahyu AO
27 Jan 2022 • 09:24 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah Indonesia akan memulai progam vaksinasi booster pada Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah Indonesia merujuk rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk dengan usia di atas 18 tahun.
Dilansir Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra bagi masyarakat terhadap Covid-19. Hal ini dikarenakan efek beberapa vaksin (dosis 1 dan 2) yang dapat hilang seiring berjalannya waktu.
Selain Covid-19, vaksin booster juga biasa diberikan untuk jenis infeksi virus lain, seperti flu, tetanus, difteri dan pertusis (DtaP). Vaksin booster membuat sistem tubuh bisa mengenali dan merespons virus penyebab penyakit dengan lebih cepat. Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19 Terdapat dua alasan mengapa vaksin booster diperlukan. Pertama, karena kekebalan tubuh berkurang seiring waktu. Kedua karena adanya varian virus. Beberapa varian virus Covid-19 telah berevolusi untuk menghindari beberapa bagian dari respons imun manusia. Kendati demikian, virus tidak dapat menghindari seluruh bagiannya. Pemerintah menyiapkan tiga opsi terkait program vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksin booster ini. Hingga kini, vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan Dikutip Rabu, (05/01/2022), berikut syarat penerima vaksin booster:- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
04 Feb 2025
Dari Tilang Pelanggaran Lalu Lintas, Warga Trenggalek 'Sumbang' Kas Negara Rp571 Juta
Kesehatan
05 Jan 2024
Trenggalek Miliki Lima RSDC, Namun Belum Bisa Melakukan Pemulasaraan Jenazah Covid-19
Kesehatan
05 Jan 2024