Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat Penerima Vaksin Booster yang Mulai Disuntikkan 12 Januari 2022

Kabar Trenggalek - Pemerintah Indonesia akan memulai progam vaksinasi booster pada Rabu, 12 Januari 2022. Pemerintah Indonesia merujuk rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk dengan usia di atas 18 tahun.

Dilansir Medical News Today, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra bagi masyarakat terhadap Covid-19. Hal ini dikarenakan efek beberapa vaksin (dosis 1 dan 2) yang dapat hilang seiring berjalannya waktu.

Selain Covid-19, vaksin booster juga biasa diberikan untuk jenis infeksi virus lain, seperti flu, tetanus, difteri dan pertusis (DtaP). Vaksin booster membuat sistem tubuh bisa mengenali dan merespons virus penyebab penyakit dengan lebih cepat.Baca juga: Empat Puluh Ribu Anak di Trenggalek Bakal Terima Vaksin Covid-19Terdapat dua alasan mengapa vaksin booster diperlukan. Pertama, karena kekebalan tubuh berkurang seiring waktu. Kedua karena adanya varian virus. Beberapa varian virus Covid-19 telah berevolusi untuk menghindari beberapa bagian dari respons imun manusia. Kendati demikian, virus tidak dapat menghindari seluruh bagiannya.Pemerintah menyiapkan tiga opsi terkait program vaksinasi booster, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar. Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program vaksin booster ini.Hingga kini, vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah Minta Masyarakat Perketat Protokol KesehatanMerangkum pernyataan Menteri Kesehatan Dikutip Rabu, (05/01/2022), berikut syarat penerima vaksin booster:
  1. Penduduk usia 18 tahun ke atas;
  2. Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
  3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lanjut usia (lansia), utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.Dengan kriteria tersebut, Budi menyebutkan ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi booster. Kemudian, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster."Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (03/01/2022).Baca juga: Gara-Gara Perjalanan Luar Negeri, Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Terus BertambahHingga hari ini pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.  Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Nadia mengatakan, dalam proses penetapan harga vaksin booster, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia di Jakarta, Selasa (04/01/2021).Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI serta studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.Pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised [defisinsi imun].Sedangkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang COVID-19

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *